BKSDA Ancam Perkarakan Pembangunan TPI

Senin 23-10-2017,15:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA SELATAN, Bengkulu Ekspres - Pembangunan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pasar Seluma, mendapat sorotan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Bengkulu. Terkait TPI tersebut memanfaatkan zona kawasan Cagar Alam (CA) dalam pemanfaatannya yang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. BKSDA mengancam memperkarakan secara hukum pembangunan TPI itu bila mengeruk dan memanfaatkan kawasan CA. “Selama tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengeruk alur Muara Pasar Seluma, maka dipolisikan. Mengingat kawasan tersebut kawasan CA,” tegas Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Darwis Saragih SH kepada Bengkulu Ekspress. Disampaikan juga, pembangunan dermaga TPI dipersilahkan. Mengingat kawasan dan lokasi dermaga TPI sendiri memang berada di luar kawasan CA. Namun jika menyentuh Muara dan Alur Muara itu tidak boleh, hal tersebut bertentangan dengan aturan. Penggunaan alur itu sendiri harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.

“Akan saya polisikan jika tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan. Jangankan menggunakan, lewat saja di kawasan CA tersebut tidak boleh,”tegasnya lagi.
Saat Bengkulu Ekspress hendak meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Seluma Emzaili MPd berupaya menghindari sejumlah wartawan. Dia menegaskan sedang sibuk dan tidak bisa di ganggu. “Lain kali saja datang ke sini, saya sibuk saat ini,”cetusnya kepada wartawan yang datang ke kantornya. (333)
Tags :
Kategori :

Terkait