Sidang RM – Lily, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi

Kamis 19-10-2017,14:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sidang terhadap terdakwa kasus suap fee proyek jalan Ridwan Mukti (RM) dan istri Lily Maddari serta pengusaha Rico Dian Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi untuk menjerat ketiga terdakwa. Empat orang saksi tersebut yakni, Rahmani Saefullah, Tessa Arizal, Ahmad Irfansyah dan Hariyanto alias Lolak. Keempatnya berprofesi sebagai pengusaha. Mereka dihadirkan guna memberikan keterangan atas dugaan suap fee proyek yang menjerat ketiga terdakwa. Persidangan yang dipimpin majelis Hakim Admiral hari ini dipenuhi oleh simpatisan dan pendukung RM dan calon saksi lain. Diawal persidangan JPU KPK, Haerudin juga sempat meminta kepada Majelis Hakim agar tiga orang calon saksi yang terlihat berada di ruang sidang tidak diperkenankan menyaksikan persidangan hari ini. \"Mohon izin Majelis Hakim agar para calon saksi tidak diizinkan menyaksikan sidang,\" ujar JPU KPK. Pemintaan JPU KPK ini juga diaminkan oleh Majelis Hakim dengan meminta para calon saksi salah satunya ajudan RM, Rian Hidayat agar tidak berada di ruang persidangan. RM dan Lily didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait