Kasus RS Bhayangkara, Uang Digandakan dan untuk Biaya Pilkada

Kamis 19-10-2017,11:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) dengan terdakwa Joni Wijaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (18/10). Perkara yang menjerat Joni ini masih satu rangkaian dengan kasus korupsi uang kas Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dengan terpidana Sunoto mantan Bendahara Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi yang masih terkait dengan kasus tersebut, salah satunya adalah Sunoto. Majelis hakim yang diketuai Dr Joner Manik SH kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Sunoto terkait uang yang dia kirim kepada Jony Wijaya. Sebagai bendahara pengeluaran Sunoto mengatakan tugasnya adalah menyusun dan membuat saldo kas setiap bulan untuk dilaporkan ke Polda Bengkulu. Sunoto bertanggung jawab memantau uang masuk dan keluar kas Rumah Sakit Bhayangkara. Dia kemudian mengaku pertama kali mengirim uang kepada Jony Wijaya melalui terdakwa Joko Riyanto sekitar bulan Juli 2016 sebesar Rp 998 juta. Sebelumnya Sunoto sudah mengambil uang kas Rp 3,5 miliar.

\"Saat itu saya menyuruh Supomo dan Darson mengirimkan uang kepada Joko, bawahan Jony Wijaya. Uang dikirim melalui rekening Bank Mandiri atas nama Joko Riyanto,\" ujar Sunoto.
Uang yang dikirim Sunoto tersebut untuk bisnis, karena dari pengakuan Joni dia bisa menggandakan uang. Selain untuk bisnis, uang dikirim untuk memenangkan Sunoto dalam pilkada Blora. \"Uang saya transfer langsung kepada Joko sesuai kesepakatan. Joko ini bawahan Jony,\" imbuh Sunoto. Sementara itu dari keterangan Sunoto, nampaknya Joni Wijaya keberatan. Jika pertama kali saat Sunoto mentransferkan uang kepadanya mengatakan uang tersebut merupakan uang kas rumah sakit tentu dia tidak akan menerima. \"Dia bilang uang itu uang pribadi, jika bilang uang itu uang rumah sakit kita tidak akan terima,\" jelas Joni Wijaya. Sidang tersebut masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Sunoto masih ada beberapa saksi lain yakni terdakwa Jono Riyanto, Supomo dan Darson Suyadi. Keterangan sejumlah saksi tersebut intinya sama, yakni mengenai mekanisme uang kas rumah sakit yang dikirimkan Sunoto kepada Joni Wijaya. Kasus korupsi tersebut terungkap sekitar bulan September 2016 lalu. Ketika itu Plt Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Rutin Hayafi menemukan adanya penariksan uang dari rekening RS Bhayangkara Rp 7,9 miliar. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu, sampai akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tersebut.(167)
Tags :
Kategori :

Terkait