\"Saat itu saya menyuruh Supomo dan Darson mengirimkan uang kepada Joko, bawahan Jony Wijaya. Uang dikirim melalui rekening Bank Mandiri atas nama Joko Riyanto,\" ujar Sunoto.Uang yang dikirim Sunoto tersebut untuk bisnis, karena dari pengakuan Joni dia bisa menggandakan uang. Selain untuk bisnis, uang dikirim untuk memenangkan Sunoto dalam pilkada Blora. \"Uang saya transfer langsung kepada Joko sesuai kesepakatan. Joko ini bawahan Jony,\" imbuh Sunoto. Sementara itu dari keterangan Sunoto, nampaknya Joni Wijaya keberatan. Jika pertama kali saat Sunoto mentransferkan uang kepadanya mengatakan uang tersebut merupakan uang kas rumah sakit tentu dia tidak akan menerima. \"Dia bilang uang itu uang pribadi, jika bilang uang itu uang rumah sakit kita tidak akan terima,\" jelas Joni Wijaya. Sidang tersebut masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Sunoto masih ada beberapa saksi lain yakni terdakwa Jono Riyanto, Supomo dan Darson Suyadi. Keterangan sejumlah saksi tersebut intinya sama, yakni mengenai mekanisme uang kas rumah sakit yang dikirimkan Sunoto kepada Joni Wijaya. Kasus korupsi tersebut terungkap sekitar bulan September 2016 lalu. Ketika itu Plt Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Rutin Hayafi menemukan adanya penariksan uang dari rekening RS Bhayangkara Rp 7,9 miliar. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu, sampai akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tersebut.(167)