\"Untuk Hakim Ketua kita tunjuk Gabriel Sialagan SH MH sedangkan untuk hakim anggotanya kita tunjuk Agus Salim SH MH dan Rahmat SH,\" tutupnya.Seperti diketahui, terdakwa PP terkait kasus dugaan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) proyek di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. Dari semua tersangka yang terlibat hanya tinggal PP yang belum disidang, sedangkan dua terdakwa sebelumnya Amin Anwari selaku pegawai BWSS VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sudah divonis 2 tahun penjara oleh majelish hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. (529) Baca Juga Jaksa Tsk OTT Akui Minta Uang
25 Oktober, Sidang Perdana Jaksa OTT
Rabu 18-10-2017,14:58 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :