Kontraktor Jalan Enggano Kembali Diperiksa

Rabu 18-10-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali memeriksa Kuasa Direktur PT GAS, LE dan Direktur Utama PT GAS, Ef, Selasa (17/10). Dua orang yang paling mengetahui proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tersebut diperiksa untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mempercepat perhitungan kerugian negara. \"Pemeriksaan ini sebenarnya arahan dari BPK. Intinya untuk mengetahui kemana saja aliran dana proyek jalan enggano mengalir,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH, Selasa (17/10). Dalam pemeriksaan tersebut penyidik ingin mengetahui keikutsertaan LE dalam proses lelang. Selain itu, LE juga dimintai keterangan terkait aliran dana kemana saja mengalir selain aliran dana yang diberikan LE kepada 10 orang penerima. Pada Dirut PT GAS, Ef, penyidik memintai keterangan keikutsertaan dalam proses lelang sampai dengan penentuan pemenang lelang. Bahkan Ed juga dimintai keterangan sampai proses pencairan dan penggunaan uang.

\"Mereka diminta keterangan seputar proses lelang, kemana saja aliran dana mengalir dan proses pencairan sampai penggunaan uang proyek,\" imbuh Kasi Penkum.
Proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano menelan anggaran Rp 17,5 miliar tahun anggaran 2016. Banyak ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan jalan tersebut, mulai dari panjang jalan yang hanya dikerjakan sepanjang 6 kilometer dari yang seharusnya 7,5 kilometer. Ada dugaan markup ongkos kirim bahan material ke Enggano sampai ada tidak adanya lapisan base B dalam jalan lapen tersebut. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan cek fisik yang dilakukan tim penyidik Kejati Bengkulu bersama sejumlah tim ahli. Penetapan tersangka hanyan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK pusat. Diimbau Segera Kembalikan Uang BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Aliran dana proyek Enggano yang diduga diberikan kuasa direktur PT GAS, LE kepada 10 orang penerima sampai saat ini belum seluruhnya dikembalikan. Kejati baru menerima pengembalian Rp 340 juta. umlah tersebut masih jauh dari uang yang diberikan LE kepada 10 orang penerima yang mencapai Rp 1 miliar.Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi meminta 7 orang penerima aliran dana lainnya segera mengembalikan uang yang diterima itu ke kas negara. \"Kita himbau bagi mereka yang merasa menerima aliran uang proyek jalan Enggano beritikad baik segera mengembalikan uangnya. Sebab, uang itukan bukan hak mereka,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi pada Bengkulu Ekspress Selasa (17/10). Uang tersebut dikembalikan tiga orang Tm selaku PPTK Rp 200 juta, Zl anggota pokja Rp 100 juta dan Sy selaku mantan PPTK yang menerima aliran dana Rp 50 juta mengembalikan Rp 40 juta. Jumlah tersebut masih jauh dari uang yang diberikan LE kepada 10 orang penerima yang mencapai Rp 1 miliar. Pengembalian aliran uang proyek enggano tersebut Kejati tidak bisa melakukan paksaan. Itikad baik dari penerima yang ditunggu Kejati Bengkulu sampai Oktober 2017. Kejati menunggu pengembalian aliran dana itu sampai sebelum putusan pengadilan berlangsung. Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut ada penerima uang lainnya ingin mengembalikan aliran dana ke Kejati Bengkulu. Padahal penerima yang belum mengembalikan itu cukup banyak, bahkan jumlah aliran dana yang mereka terima cukup besar.Bahkan aliran dana tersebut berpotensi termasuk dalam kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar. Kejati menunggu pengembalian aliran dana itu sampai sebelum putusan pengadilan berlangsung.(167) Baca Juga Penetapan Tersangka Jalan Enggano Molor  
Tags :
Kategori :

Terkait