RM dan Lily Membantah, RDS Mengakui

Kamis 12-10-2017,14:07 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari (RDS) menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap fee proyek di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017).

RM dan Lily menjalani sidang dakwaan bersamaan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan Rico menjalani sidang setelahnya.

Dalam persidangan, RM dan Lily membantah dakwaan JPU KPK yang menyebutkan keduanya sebagai penerima suap fee proyek. Bantahan disampaikannya dihadapan Hakim dan JPU dengan alasan tidak mengerti isi dakwaan.

“Saya tidak mengerti yang mulia,” ungkap RM saat ditanya Hakim Ketua Admiral SH MH tentang isi dakwaan.

Berbeda dengan RM dan Lily, Rico malah terlihat lebih kooperatif dengan mengakui dakwaan yang disampaikan JPU. Rico mengakui jika isi dakwaan yang disampaikan JPU bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Saya mengerti yang mulia,\" ungkap Rico saat ditanya hakim tentang isi dakwaan dalam sidang hari ini.

Sementara itu, Penasihat Hukum Rico Dian Sari, Ariel Muchtar mengungkapkan, jika terdakwa Rico akan senantiasa kooperatif menjalani persidangan. Rico akan memberikan keterangan sesuai dengan bukti dan saksi - saksi.

\"Pak Rico sejauh ini mengakui kesalahan - kesalahan. Hanya saja apa yang dimaksud dengan mengakui nanti akan dibuktikan lebih lanjut. Jadi tidak serta merta mengakui namun seusi dengan bukti dipersidangan,\" terang Ariel.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.(Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait