BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Maraknya perambahan hutan yang terjadi di Provinsi Bengkulu beberapa bulan terakhir membuat Polda Bengkulu menindak tegas pelaku perambah hutan.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Drs Herman MM mengimbau, seluruh elemen masyarakat agara bersama menjaga kelestarian hutan di Provinsi Bengkulu agar Bengkulu bisa jauh dari bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
\"Kami mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama menjaga hutan agar terhindar dari bencana alam,\" terang Kapolda kepada wartawan kemarin (9/10).
Diakui Kapolda, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan terjadi bukan hanya disebabkan hujan yang datang mengguyur wilayah Provinsi Bengkulu, melainkan diakibatkan pula oleh ulah tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang telah menebang dan merusak kawasan hutan lindung yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Banjir dan longsor itu terjadi karena hutan sudah ditebangi jadi air hujan tidak terserap oleh pohon jadilah banjir dan tanah longsor,\" ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hutan terus dirusak dan diambil kayunya demi keuntungan semata tanpa memperdulikan nasib masyarakat ataupun penduduk yang bermukim disekitarnya, maka bukan hanya bencana alam yang akan terjadi, tetapi lama kelamaan kawasan hutan akan habis dan hutan tidak ada lagi yang tersisa.
\"Kalau habis maka mau bernafas kemana lagi, hutan itu paru-paru dunia yang mampu menghasilkan oksigen bagi kita semua terutama warga Bengkulu,\" jelasnya.
Terakhir Kapolda mengatakan, kepada siapapun yang merusak hutan maupun menebang hutan lindung akan dipidana penjara maksimum antara 2(dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun atau lebih lamanya, sesuai dengan bunyi pasal 82 sampai dengan pasal 109, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana perusakan hutan.
\"Untuk Polda Bengkulu sudah ada 2 kasus perambah hutan yang mana kayu jenis meranti tersebut diperjualbelikan atau diselundupkan secara ilegal tanpa surat dan dokumen resmi yang berhasil dibekuk pihak Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu,\" tutupnya. (529)