Bea Cukai Lakukan 131 Penindakan, Kosmetik Obat dan Bahan Kimia Ilegal Mendominasi

Rabu 04-10-2017,17:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah melakukan 131 penindakan selama Januari hingga September 2017. Dari hasil itu, temuan barang impor jenis kosmetik, obat dan bahan kimia ilegal mendominasi.

\"Paling banyak penindakan terhadap kosmetik, obat dan bahan kimia yakni 58 penindakan. Kemudian mainan 35 penindakan, dan BKC (Barang Kena Cukai) hasil tembakau 23 penindakan,\" ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Bambang Wikarsono, Rabu (04/10/2017).

Kemudian, ditambahkan Bambang, makanan dan minuman 6 penindakan, bibit tanaman 4 penindakan, air soft gun 2 penindakan, serta BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang pornografi dan tiang pancang masing-masing 1 penindakan.

Diterangkan Bambang, jumlah barangnya masing - masing kosmetik, obat dan bahan kimia 953 pcs, BKC tembakau 188.852 batang, dan BKC MMEA 51 botol, makanan dan minuman 91 pcs, barang pornografi 1 Pkg, air soft gun 13 pcs, bibit tanaman 17 pcs, dan yang terakhir tiang pancang impor 1.693 cs.

\"Dari total jumlah barang itu, perkiraan nilainya berkisar Rp 236.025.001,\" kata Bambang.

Menurutnya, barang-barang yang diberikan penindakan tersebut, lantaran tanpa cukai. Sehingga peredarannya dalam Provinsi Bengkulu dianggap ilegal.

\"Misalnya seperti rokok, tidak ada pita dari Bea dan Cukai dan ada juga yang pitanya dipalsukan. Barang-barang yang disita dan telah diamankan tersebut, nantinya dimusnahkan,\" pungkas Bambang.(Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait