5 Pemerkosa Dihadapan Suami Dituntut 3 Tahun

Jumat 29-09-2017,14:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Masih ingat dengan 5 pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pasangan suami istri, Zar (25) dan Istrinya Des (25) warga Desa Selali, Pino Raya, Sabtu (6/5) lalu di Sirkuit Padang Panjang. Tiga orang pelaku dituntut pasal berlapis. Pasalnya selain dituntut sebagai pelaku pemerkosaan, ke-3 orang itu juga dituntut sebagai tersangka pengeroyokan.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk kasus pengeroyokan, tiga pelaku, junaidi (41), warga Desa Padang Serasan, Pino Raya Ajrat (39) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna dan Heroni (38) warga jalan Gerak Alam, Kota Medan, Kota Manna dituntut masing-masing 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), Gamayanti SH.

Usai mendengarkan tuntuan JPU tersebut mewakili temannya, Junaidi meminta agar diberikan hukuman setimpal. “Kami minta diberikan hukuman setimpal, sebab kami sudah tua,” katanya dihadapan majelis hakim.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Zulkarnaen SH dengan hakim anggota Achmad Fahrurrozi SH dan Eni Oktaviani SH mengatakan jika hukuman setimpal terhadap perbuatan mereka yang telah mengeroyok korban yakni 7 tahun penjara. Sebab sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. “Kalau hukuman setimpal, maka tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya kalian divonis 7 tahun,” jelas hakim sambil tersebut.

Mendengar penjelasan majelis hakim, Junaidi Cs kaget, lalu dirinya mengulangi ucapannya meminta agar vonisnya nanti ringan. Dirinya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Maksud saya minta dihukum ringan pak, kami menyesal dan janji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas Junaidi.

Adapun majelis hakim, setelah mendengar permintaan secara lisan dari Junaidi Cs, dirinya mengatakan setelah sidang tersebut, pihaknya akan mempelajarinya kembali dan menyusun berkas vonis untuk ke-3 tersangka. “Sidang kami lanjutkan kembali 2 minggu ke depan, Kamis (12/10) mendatang,” ujarnya sambil mengetuk palu 3 kali tanda sidang ditutup.

Dijelaskan JPU, Gamayanti, kemarin merupakan pembacaan tuntuan untuk ke-3 tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap korban. Setelah itu minggu depan akan dibacakan tuntutan pemerkosaan terhadap 3 tersangka bersama dua tersangka lainnya. “Hari ini tuntutan untuk kasus pengeroyokan, minggu depan untuk kasus pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap korban bersama pelaku lainnya,” terang Gamayanti.

Sekedar mengingatkan, Sabtu (6/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Sirkuit Padang Panjang, pasangan suami istri tersebut didatangi beberapa pria. Lalu diantara mereka ada yang memukul Zar, lalu setelah Zar tidak berdaya, mereka secara bergiliran memperkosa Des, istri Zar. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait