Penundaan ini terjadi karena Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak hadir dalam rapat ini, dan juga tidak memberikan mandat kepada Wakil Walikota Patriana Sosialinda untuk menandatangani nota tersebut.
\"Ketika Kami bersama dengan Pemerintah Kota bersama-sama menjadwalkan dan menyepakati bahwa hari ini adalah hari penandatanganan nota kesepakatan. Tapi ternyata tidak ada satupun yang dapat melakukan penandatanganan nota kesepakatan dari pihak Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang diberikan mandat. Setelah kita telusuri ternyata Walikota tidak memberikan mandat kepada Wakil Walikota sehingga Wakil Walikota tidak dapat melakukan penandatangan,\" Ujar Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi.
Erna juga menyampaikan bahwa surat mandat yang semestinya sudah diberikan menjelang Rapat Paripurna digelar itu baru akan ditandatangani hari ini.
\"Hari ini kami dengar informasinya hari ini surat mandatnya baru akan dibawa untuk ditandatangani. Oleh karena itu berdasarkan keputusan bersama, tadi anggota DPRD sudah quorum, maka rapat paripurna ini kita tunda sampai nanti banmus melakukan penjadwalan ulang,\" ujarnya. (Ibe)