Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman CCTV pertemuan antara Ridwan Mukti dengan tersangka Rico Dian Sari, saksi Rico Khadaffi, saksi Tessa dan saksi Raimani Saefullah di salah satu Hotel di Jakarta. Dalam video rekaman itu mereka sedang berjalan di lorong Hotel sambil berbincang - bincang.
Rico Dian Sari mengatakan, pertemuan dilakukan setelah jam buka puasa pada tanggal 1 Juni 2017. Ridwan Mukti ingin bertemu kenalan dengan para kontraktor. Namun, terdakwa Joni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) tidak hadir dalam pertemuan itu.
\"Cuma membicarakan bahwa RM baru saja melakukan pemaparan program di Kantor Presiden. Beliau (RM) meminta harus kerja baik dan sesuai spesifikasi. RM juga bertanya cuma ini yang datang,\" terang Rico.
Setelah pertemuan malam itu, esoknya Rico Dian Sari ingin pulang ke Bengkulu, hanya saja Lili Maddari meminta ditunda dulu. Lili kembali ingin bertemu dengan Rico pada tanggal 2 Juni 2017.
Pada pertemuan itu, Lili menanyakan kepada Rico mengapa yang datang hanya empat orang. Ia juga memberikan kode kepada Rico dengan kata kata \"mau lebaran dek\". Rico mengakui Kode tersebut mengisyaratkan komitmen fee yang telah dibahas sebelumnya.
\"Saya jawab, iya yuk, tapi saya belum dapat uang muka baru tandatangan kontrak,\" terang Rico.
Lili juga meminta Rico untuk menyampaikan hal ini kepada kontraktor lain yang telah mendapatkan proyek. (Dil)