Marjon Penuhi Panggilan Kejari

Selasa 19-09-2017,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bengkulu, Marjon MPd, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (18/9). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Pasar Pagar Dewa, 2016. Marjon diperiksa berkaitan dengan adanya surat yang ditujukan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera mengelola Pasar Dewa. Padahal dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa sudah ada Disperindag Kota Bengkulu, yang bertanggung jawab mengelola UPTD Pasar Dewa.

Terkait surat tersebut, Marjon membantah dirinya yang membuat atau menandatangani surat itu.

\"Surat itu yang buat Dinas Koperasi, bukan saya. Yang tanda tangan bukan saya, tetapi Pak Edison,\" ujar Marjon.

Masih dikatakan Marjon, dirinya memang pernah mengeluarkan surat terkait Pasar Pagar Dewa. Hanya saja surat tersebut tidak ada kaitannya dengan pengelolaan. Hanya semacam surat perintah agar seluruh OPD mengambil langkah agar Pasar Pagar Dewa tidak tutup.

\"Sekali lagi bukan saya yang membuat surat itu. Saya hanya memerintahkan agar semua OPD berkoordinasi mengambil langkah agar pasar tidak tutup,\" imbuh Marjon.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra SH MH mengatakan, alasan penyidik memanggil Sekda untuk mendalami kenapa sampai Dinas Koperasi yang meminta mengadakan retribusi di Pasar Pagar Dewa. Padahal diketahui pengelolaanya dibawah UPTD di Disperindag, tetapi retribusi justru berasal dari surat di Dinas Koperasi.

\"Kita mau mendalami, kenapa sampai Dinas Koperasi yang minta mengadakan retribusi. Apa saja keterangan dan berapa jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik merupakan materi, tidak bisa disebutkan,\" tegas Irvon. (167)

Baca Juga Wawali Mengaku Tidak Tahu Soal Pungli Pasar Pagar Dewa
Tags :
Kategori :

Terkait