Penerapan E-Tilang Berhasil

Senin 11-09-2017,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penerapan E-Tilang yang diberlakukan Sat Lantas Polres Bengkulu, dalam menindak pelanggar lalu lintas sampai September 2017 bisa dikatakan berhasil. Saat ini penerapan E-Tilang yang dilakukan Sat Lantas Polres Bengkulu, sudah di support mesin Electronic Data Capture (EDC) dari Bank BRI. Selain mencegah pungli atau uang damai, menggunakan EDC juga lebih cepat prosesnya karena pembayaran denda langsung dilakukan ditempat.

\"Secara keseluruhan penerapan E-Tilang di Kota Bengkulu, sudah berhasil. Terlebih lagi saat ini kita sudah di support mesin EDC dari Bank BRI,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Ilham Syafriantoro Sakti SH SIK, Minggu (10/9).

Meski secara keseluruhan berhasil, saat penerapan di lapangan tetap saja masih ditemukan pro dan kontra dari masyarakat. Selain belum terlalu paham mengenai sistem E-Tilang, mereka biasanya mempertanyakan denda tilang yang cukup tinggi. Padahal denda tersebut sudah sesuai pasal yang dilanggar. Intinya jika tidak ingin mendapatkan denda, masyarakat harus cerdas dalam berlalu lintas, patuhi rambu lalu lintas, lengkapi surat kendaraan.

\"Biasanya masyarakat mengeluhkan tingginya denda tilang. Denda tilang yang maksimal itu bukan dari kami, tetapi sesuai pasal. Selain itu Pengadilan Negeri juga belum mengeluarkan ketetapan denda tilang,\" imbuh Kasat Lantas.

Untuk kendala lain seperti gangguan jaringan menurut Kasat Lantas sudah tidak lagi ditemukan. Karena jika jaringan gangguan, untuk melakukan upload data system by system ke aplikasi e tilang dipusat tidak bisa dilakukan. Sehingga data yang sudah dimasukkan tidak bisa terkirim, tidak heran jika input ulang dilakukan dari awal.

\"Secara garis besar jaringan sudah tidak menjadi kendala. Kita berharap masyarakat bisa memahami sistem E-Tilang ini, jika mereka paham sebenarnya lebih mudah dari pada tilang manual. Yang terpenting masyarakat harus mentaati peraturan lalu lintas, jangan melakukan pelanggaran,\" pungkas Kasat Lantas.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait