Hakim OTT KPK Vonis Ringan Koruptor

Jumat 08-09-2017,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu Zona Merah Korupsi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi Rabu (6/9) malam, tim KPK berhasil mengamankan setidaknya ada 6 orang, yang masing-masing berinisial DN mantan pensiunan panitera Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Hakim Karier Tipikor PN Bengkulu Suryana (SY) Panitera Pengganti berinisial HK dan DA oknum penyiar di salah satu stasiun radio di Kota Bengkulu dan FI yang merupakan istri DA serta MI.

KPK menetapkan hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. \"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji oleh hakim,\" kata kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tadi malam.

\"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka,\" kata Basaria menambahkan.

Selain Dewi, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap. Sedangkan, sebagai pemberi suap yaitu berinisial SI.

Suap yang diberikan berkaitan dengan vonis kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada tahun 2013. SI merupakan kerabat dari Wilson. Uang suap itu disebut sebesar Rp 125 juta agar Wilson mendapatkan vonis ringan.

Sebagai penerima yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan, pemberi suap yaitu SI disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan OTT di Bogor. Sejauh ini sudah tujuh orang yang diamankan KPK.

\"Operasi tangkap tangan kita lakukan mulai dari kemarin malam, di Bengkulu dan di Bogor, jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang informasinya sejauh ini yang kita dapatkan,\" ujarnya tadi mallam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Febri menjelaskan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dugaan suap senilai ratusan juta.” Duitnya ( uang suap) Rp 125 juta,” papar sumber tersebut.

Namun, itu belum termasuk komitmen fee yang dijanjikan pihak penyuap untuk ‘mengamankan’ perkara dugaan korupsi yang ditangani hakim tersebut.

Data di himpun Bengkulu Ekspress, sebelumnya sekitar Rabu (7/9) malam pukul 21.00 WIB, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan pengamanan terhadap oknum mantan Panitera PN Bengkulu berinisial DN di rumahnya di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang mana anaknya DA dan FI yang merupakan istri DA turut dibawa penyidik KPK.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap ke 3 orang tersebut, tim KPK melakukan penangkapan atau pengamanan terhadap SY yang merupakan hakim tipikor di PN Bengkulu. Setelah itu tim KPK kembali mengamankan HK dan MI di rumahnya masing-masing.

Hakim Suryana diduga meringankan vonis salah satu terdakwa kasus korupsi atas terdakwa Wilson atas dugaan penyelewangan dan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013 lalu.

Diketahui sekarang terdakwa sudah di vonis 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp 50 Juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana tuntutan JPU dalam perkara itu 1 tahun 8 bulan.

Langsung Diganti

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dr Jonner Manik SH MH memebenarkan adanya anggota KPK mengamankan 2 orang pegawai PN Bengkulu, satu hakim tipikor dan satu panitera pengganti serta mantan atau pensiunan panitera PN. \"Untuk saat ini para oknum tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Polda Bengkulu, mengenai kasus apa, kita pun tidak tahu,\" ucapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, selain mengamankan ketiga orang tersebut, KPK juga sempat membawa salah satu hakim Ad Hoc PN berinisial HA untuk dilakukan pemeriksaan juga terkait OTT tersebut. \'\'Untuk hakim Ad Hoc berinisial HA sudah kembali lagi kekantor untuk memimpin sidang, karena ia hanya diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 2 jam,\" bebernya kepada wartawan.

Dengan ditahannya dua hakim dan panitera, dia mengatakan tidak mengganggu proses persidangab. Pasalnya PN memiliki banyak hakim yang siap mengisi kekosongan tersebut. \"Sudah ada hakim pengganti yang mengisi posisi sidang yang dipimpin oleh SY maupun penitera pengganti HK tersebut, sehingga sidang berjalan seperti biasanya,\" tuturnya.

Setelah melakukan pengamanan atas para oknum tersebut, KPK juga melakukan penyegelan diruangan Hakim tipikor milik SY dan Panitera Pengganti berinisial HK serta penyegelan terhadap rumah DN di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Sampai saat ini penggeledahan masih belum berlangsung karena masih fokus pada pemeriksaan para oknum yang tertangkap dalam OTT tersebut. (167/151/529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait