17 Warga Diperiksa Polisi, Dugaan Pungli Dana PKH

Rabu 06-09-2017,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress  - Hingga kini penyidik Sat Reskrim Polres Kaur masih terus mendalami kasus dugaan Pungli dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping PKH yang bertugas di wilayah Kecamatan Nasal. Sedikitnya sudah ada 17 korban atau saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus tetsebut.

“Ya sudah ada sekitar 17 warga yang kita periksa sebagai saksi terkait laporan Pungli dana PKH yang dilakukan oknum pendamping PKH itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Kosasih Marlin Sembiring SH SIK, kemarin (5/9).

Dikatakan Kasat, laporan warga terkait Pungli yang dilakukan pendamping akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan pemanggilan saksi-saksi yang diduga dilakukan oknum tersebut. Juga sejauh ini dalam kasus dugaan Pungli dana PKH yang dilakukan pelaku per orang sebesar Rp 150 ribu itu masih belum ada tersangkanya, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang cukup.

“Sejauh ini kami belum menetapkan tersangkanya, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang cukup, dan nanti untuk terlapor dalam waktu dekat ini akan kita periksa,” terang Kasat.

Sementara itu, Rusda (47) salah satu penerima PKH dari Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, saat mendatangi Mapolres mengaku, modus Pungli yang dilakukan oknum pendampingi PKH itu sama seperti korban sebelumnya, pelaku langsung datang ke rumah korban yang sudah melalukan pencairan dana PKH tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 1,5 juta. Setiap penerima PKH diminta sebesar 10 persen atau Rp 150 ribu dari dana yang cair tersebut. Sebab jika tidak memberikan uang Rp 150 ribu, maka pelaku akan langsung mencoret nama penerima PKH itu. Lantaran merasa takut tidak menerima lagi warga pun menyetor uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.

“Uang Rp 150 ribu itu, kami setor langsung kepada pelaku, karena kalau kami tidak nyetor nama kami sebagai penerima PKH akan dihapus,” ujarnya.

Di lain sisi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaur H. Sidarmin Tetap MPd melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ilhamto S Sos saat dikonfirmasi mengatakan, untuk dana PKH bebas potongan. Jika ada oknum pendamping dari Dinsos baik Kecamatan atau desa yang memotong silakan mempertangungjawabkannya.

“Dana PKH ini sama sekali tidak ada potongan dari kita, dan untuk warga yang mengaku dipotong Rp 150 ribu per orang itu berarti pungli dan silahkan lapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait