Dari hasil pertemuan dan pendataan yang dilakukan tersebut, setidaknya ada 29 warga mengklaim memiliki lahan di sekitar kawasan DMHB yang ada di Kecamatan Selupu Rejang tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Maxpinal SH, belum lama ini.
\"Dari hasil rapat dan pendataan yang kita lakukan terhadap warga yang ada di sekitar DMHB, diketahui bahwa saat ini ada 29 warga yang memiliki lahan disekitar DMHB,\" terang Maxpinal.
Menurut Maxpinal, dalam rapat dan pendataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melibatkan beberapa pihak terkait termasuk perangkat Desa Mojorejo mengingat kawasan DMHB berada di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang.
Lebih lanjut Mazpinal menjelaskan, dengan adanya 29 warga yang mengklaim memiliki lahan disekitar kawasan DMHB, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan bahwa ke-29 warga tersebut benar-benar memiliki lahan dikawasan DMHB. Salah satu upaya verifikasi yang akan dilakukan tersebut yaitu dengan meminta warga tersebt menunjukan bukti seperti surat kepemilikan atas tanah yang dimaksud.
\"Untuk memastikan keabsahan dari kepemilikan tanah dikawasan DMHB, kita akan melakukan verifikasi salah satunya dengan cara meminta warga menunjukkan bukti seperti surat kepemilikan dan lainnya,\" tambah Maxpinal.
Kemudian menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan membentuk tim yang nanti bertugas melakukan pengecekan ke lokasi sekitar DMHB. Dimana dalam pengecekan ini nanti pihaknya juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong.
Terkait dengan proses pembebasan lahan sendiri, menurut Maxpinal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pembebasan lahan secara bertahap. Dimana menurutnya pembebasan lahan ini kemungkinan besar akan dimulai akhir tahun 2017 ini, mengingat anggaran untuk pembebasan lahan ini baru akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong.
\"Batas maksimal yang dimungkinkan dilakukan pembebasan lahan yakni berjarak 50 meter dari pinggir danau,\" paparnya.
Masih menurut Maxpinal, pembebasan lahan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut guna mensukseskan program Garden Wonderflower 2020 yang merupakan bagian dari program Visit Wonderful Bengkulu 2020 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimana menurut Maxpinal program Gardern Wonderflower 2020 ini akan ditargetkan bukan hanya menjadi even nasional namun juga akan menjadi event internasional, dimana penanaman bunga sendiri sudah dimulai sejak saat ini.
\"Guna mensukseskan program Garden Wonderflower 2020, pada tahun 2018 mendatang, setidaknya sudah ada 1.000 pohon yang tertanam di kawasan DMHB,\" demikian Maxpinal.(251)