KPK Sosialisasikan Stop Fee Proyek

Kamis 10-08-2017,10:35 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pendampingan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI kembali berjalan di Provinsi Bengkulu. Kali ini dalam rencana aksinya, hari ini (10/8) KPK meminta semua pejabat baik dari pihak eksekutif, legislatif, instansi vertikal seperti Kejati, Polda Bengkulu, swasta hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD untuk memaparkan terkiat pencegaan gratifikasi.

KPK akan menekankan untuk stop terkait fee proyek maupun tindakan gratifikasi lainnya di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu. \"Nanti kita minta semua pejabat itu memaparkan, apa-apa saja hal penting dalam pencegahaanya,\" ungkap Ketua Tim Korsupgah KPK RI, Adliansyah M Nasution, kepada BE, kemarin (9/8). Dikatakannya, pencegahaan yang harus dilakukan, seperti pemberiaan fee proyek kepada pejabat. Pihak swasta akan ditekankan untuk tidak lagi memberi uang, ketika menang proyek lelang. \"Termasuk untuk pendamping menang lelang proyek juga jangan lagi pakai yang abal-abal. Harus jelas,\" tambahnya.

Termasuk untuk membesarkan nilai pengadaan barang dan jasa dengan memakai harga perkiraan sendiri (HPS). Hingga pejabat tersebut mampu meraup untung di luar target pengadaan. Termasuk menghilangkan pemain-pemain lama dengan cara HPS. \"Jangan pakai HPS lagi, yang berakibat akan mencul pemain-pemain baru,\" tutur Adliansyah atau Coky.

Ditataran penegakan hukum, KPK juga akan meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) untuk membuat satu pola surat pemanggilan saksi. Dimana selama ini, masih banyak ditemukan pemanggilan saksi bisa melalui surat yang dibuat oleh pejabat-pejabat dibawahnya. Pola yang akan dibuat, surat yang keluar untuk pemanggilan sanksi harus melalui tendatangan Kejati. Bukan pejabat lainnya. \"Kejati Bengkulu sudah komit untuk membuatnya. Ini juga sebagai cara untuk membuat Bengkulu lebih kondusif,\" ungkapnya.

Langkah pencegaan ini tentu optimis bisa dilakukan. Karena selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi provinsi yang sering dicontah oleh provinsi lainnya. Seperti pemberlakukan e-samsat, tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun sistem elektronik lainnya. Tak heran, pejabat Bengkulu sering diminta untuk memaparkan di provinsi lain, untuk pelaksanaan tersebut. Seperti Provinsi Papua Barat dan Timur, Provinsi Sematera Utara (Sumut) maupun provinsi lainnya. \"Bengkulu ini ternyata mampu membangun sistem. Kedepn kita dorong tidak ada lagi duit fee, baik di awal, tengah maupu selesai pengerjaan proyek. Kita mau itu dapat diterapkan,\" tandas Coky.

selain itu, KPK juga akan mengumpulkan para kontraktor Bengkulu. 11 kontraktor nakal yang belum mengembalikan temuan, akan langsung di kumpulkan KPK untuk komitmen pengembaliaannya. Sebab KPK menilai semuan kerugian negara wajib dikembalikan kepada negara. \"Kita akan ketemu dengan pihak swasta yang jadi temuan BPK. Nanti disitu akan saya jelaskan, agar temuan BPK itu dikembalikan,\" terang Adliansyah.

Dikatakannya, KPK akan mendorong terkait aturan pengembalian kerugian negara. Jangan sampai nanti, pihak kontraktor ini nanti malah membiarkan temuan BPK tersebut tidak ditindak lanjuti, hingga berujung pada penegaan hukum. \"Aturan ini yang akan kita dorong. Sehingga pencegaan-pencegaan nanti dapat kita dilakukan dan tidak kembali terulang,\" ungkapnya.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait