Dewan Tunggu Ketegasan Pemkab Tutup PT BRS

Sabtu 05-08-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - DPRD Bengkulu Utara (BU) secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada Bupati BU Ir Mian untuk menutup PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang berada di Kecamatan Air Napal. Bahkan Komisi II DPRD Bengkulu Utara akan mengawal proses penutupuan PT BRS ini.

‘’Kalau rekomendari dari lembaga (DPRD, red) yang ditandatangani Ketua DPRD sudah kita berikan kepada bupati. Tinggal lagi tindaklanjut dari Pemda,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, A Razali kepada Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (4/8).

Ia juga mendesak Pemda Bengkulu Utara untuk segera melakukan pengkajian dan pembahasan agar dikeluarkan keputusan bupati mengenai penutupan perusahaan tersebut. Karena perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu tidak membawa manfaat bagi warga sekitar dan desa penyangga.

‘’Kita akan kawal ini sampai tuntas, sesuai rekomendasi dari lembaga untuk menutup PT BRS ini karena sama sekali tidak memberikan manfaat dan kontribusi bagi daerah,’’ ungkapnya.

Ia juga menerangkan, berbagai fakta ditemukan perusahaan juga tidak berjalan baik, yakni HGU tidak digarap maksimal, dari total luas HGU mencapai 3 ribu Hektare (Ha), yang mampu diolah hanya 700 Ha. Kemudian tidak pernah menghadiri rapat hearing yang dilakukan DPRD BU untuk mempertanyakan persoalan itu. Selanjutnya, tidak memberikan kontribusi bagi desa penyangga hingga penanaman sawit yang tidak mengindahkan sempadan jalan dan sungai.

‘’Untuk fakta-faktanya sudah cukup banyak. Sehingga kami dari DPRD Bengkulu Utara menganggap PT BRS telah menyalahi aturan perkebunan. Kemudian kehadiran perusahaan sama sekali tidak berpengaruh apapun bagi masyarakat,’’ terangnya.

Untuk itu, ia menyebutkan tidak ada alasan lagi bagi Pemda Bengkulu Utara tidak mengeluarkan keputusan menutup perusahaan tersebut. dalam penutupan ini, tidak perlu menunggu perpanjangan HGU yang habis masa berlaku pada bulan Desember 2018 mendatang.

‘’Kita minta Pemda percepat pembahasan penutupan PT BRS ini. Dan tidak harus menunggu hingga perpanjangan HGU tahun depan. Karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan sangat jelas,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait