21 Tahun Menabung untuk Naik Haji, Dibatalkan Sepihak karena Gagal Ginjal

Sabtu 05-08-2017,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Tidak Terima, Subagio Berjuang Hingga ke Kementerian

HARAPAN dan impian Subagio Soedjoko Sunar (43), warga Jalan M Hasan RT 5 RW 2 Kelurahaan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah tahun ini nyaris pupus. Ia tidak bisa berangkat karena divonis dokter mengalami gagal ginjal.

EKO PUTRA MEMBARA, KOTA BENGKULU

Menunaikan ibadah menjadi dambaan seluruh umat muslim seluruh dunia, khususnya di Indonesia, termasuk bagia Subagio. Pasalnya, bagi muslim di tanah air, menjalankan rukun Islam yang kelima itu harus membutuhkan banyak uang, sehingga tidak semua umat muslim bisa melaksanakannya.

Sebab itulah, karena tekadnya untuk naik haji cukup besar, Subagio yang bekerja sebagai anggota Polri ini rela menyisihkan uang gajinya untuk ditabung sejak 21 tahun lalu. Namun, ketika sudah masuk daftar CJH yang akan berangkat tahun ini tiba-tiba dibatalkan sepihak karena ia divonis penyakit gagal ginjal, Subagio langsung shock.

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Bengkulu 30 Juli lalu menyatakan Subagio tidak berangkat ke tanah suci karena gagal ginjal atau chronic kidney disease stadium IV.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2015 pasal 13 tentang istithaah kesehatan jemaah haji, yang melarang penderita gagal ginjal untuk berangkat haji. Padahal, tes kesehatan kecamatan hingga tes kesehatan kota, Subagio dinyatakan lolos untuk berangkat haji dengan catatan harus didampingi.

Keputusan itu membuat Subagio bersama istri Mariska Helena (42) tidak terima. Ia tetap akan berupaya supaya bisa berangkat haji. Setelah berdiskusi dengan istrinya, ia kemudian berangkay ke Jakarta untuk mencari keadilan.

\"Kalau saya mau turutkan emosi saya mungkin tidak akan ada penyelesaiannya, sehingga saya harus mencari cara supaya bisa tetap berangkat,\" ujar Subagio, saat berada di kediamannya, kemarin (4/8).

Subagio menceritakan, baginya tidak mudah menabung uang sampai Rp 64 juta supaya bisa berangkat haji. Awalnya ia mulai menabung sejak tahun 1996, sewaktu masih belum menikah dengan istrinya. Namun setelah menikah akhirnya ia menabung supaya bisa naik haji dengan istri.

Kemudian, tahun 2011 ketika uang untuk mendaftar sudah cukup, Subagio bersama istri pun mendaftarkan keberangkatan haji. Kemudian pada bulan April tahun 2014, Subagio dinyatakan dokter menderita penyakit gagal ginjal. Namun demikian, ia hal itu tak menyurutkan Subagio untuk pergi haji.

Pada tahun 2014 itu juga tepatnya bulan Desember, Subagio bersama istri memutuskan untuk berangkat ibadah umroh untuk membuktikan jika ia bisa menjalankan rangkaian ibadah umroh meskipun mengalami gagal ginjal. \"Kami sempat Umroh dan kami bisa pulang dengan selamat. Alhamdullilah tetap sehat,\" ujarnya.

Lalu akhir Juli lalu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Bengkulu menyatakan Subagio tidak bisa berangkat naik haji, karena penyakit yang dideritanya itu. Tentu saja Subagio yang sudah siap lahir bathin itu tidak terima, sehingga ia berupaya bagaimana bisa tetap baik haji.

Apalagi ia telah melalui tahapan untuk berangkat haji. Mulai manasik haji, penerimaan gelang haji, pembagian kamar, persiapan koper, hingga penerimaan uang living cost jemaah haji sebesar 1.500 riyal sudah diterimanya.

Selanjutnya, Subagio bersama istrinya Mariska, terbang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Laporan ia sampaikan langsung ke Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Kemenkes RI.

\"Jadi kami langsung berangkat saja ke Jakarta, untuk mencari keadilan. Kami minta tolong dengan Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Karena kami nilai, uturan itu sangat tidak adil. Kanapa yang penyakit jantung tetap diberangkatkan dan penyakit lainnya juga bisa. Sementara kami tidak bisa,\" ungkap Subagio.

Setelah laporan itu diberikan, Subagio bersama istri pada keesokan harinya langsung pulang ke Bengkulu. Pasutri yang akan menjadi haji dan hajah ini hanya bisa berdoa, agar niatnya dapat ketanah suci menjalkan ibadah haji dapat dikabulkan.

\"Kami ingin berangkat haji dengan iklas. Jadi tidak ada beban apapun, tidak ingin memaksa. Tapi jangan kami disakiti dengan aturan. Lepas nanti kami seperti apa di tanah suci, hanya takdir Allah yang bisa berbicara,\" ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat SIp yang mendampingin permasalahan itu, terus mencari jalan keluar. Hasil koordinasi dengan Ombudsman RI, pasutri asal Bengkulu ini akan tetap berangkat haji, dengan catatan.

\"Kita sudah koordinasi. Kemenkes nanti akan mengeluarkan surat untuk bisa berangkat haji. Tapi dengan pedampingan khusus, karena baru satu kasus ini yang terjadi,\" papar Irsan. Setalah nanti mendatkan surat tersebut, Subagio bersama istri akan berangkat dengan kloter ke-8. \"Kloter selanjutnya mudah-mudahan sudah bisa berangkat,\" ungkapnya.

Untuk jangka panjangnya, Irsan menjelaskan, Permenkes Nomor 15 Tahun 2015 sudah patut untuk dievaluasi. Sehingga nantinya aturan tersebut tidak membuat kecewa para CJH yang akan berangkat haji. \"Jangka panjangnya, nanti Permenkes akan di evaluasi,\" pungkas Irsan. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait