Tersangka Korupsi KONI Harus Ditahan

Sabtu 05-08-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kapolda: Tidak Ada Istilah Penundaan Penahanan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum terus mengimbau supaya jajaran dibawahnya, terutama bagian penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu untuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka korupsi, khususnya tersangka korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.

Jika nanti penyidikan telah selesai maka tidak ada lagi yang namanya penundaan penahanan bagi para tersangka. “Sekarang sejumlah kasus korupsi sudah ada penetapan tersangka, tinggal kembali diperiksa sebagai tersangka. Jika semua rangkaian penyidikan telah selesai, para tersangka harus segera ditahan,” tegas Kapolda, kemarin (4/8).

Kapolda mengatakan, saat ini baru kasus KONI yang sudah diketahui tersangkanya. Direncanakan hari Senin nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, selanjutnya Kapolda meminta para tersangka langsung ditahan.

\"Nanti jika sudah diperiksa sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan saja agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,\" tuturnya.

Coki menjelaskan, tidak ada istilah penundaan penahanan bagi para tersangka koruptor, semuanya harus segera ditahan karena merekalah uang negara hilang dan sudah sepatutnya langsung ditahan. \"Semua orang sama dimata hukum, meskipun mereka mantan pejabat tetapi prosedur penahanan bisa dilakukan kepada siapa saja demi proses hukum dan penyidikan,\" ucapnya kepada wartawan.

Kapolda menambahkan, saat ini memang di Bengkulu kasus korupsi masih terus menjadi primadona baik di kalangan pejabat maupun kalangan swasta, sehingga kasus korupsi harus dibabat habis tanpa meninggalkan sisa.

\"Kita sudah komitmen, setiap koruptor tidak boleh dibeda-bedakan, apalagi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Jadi jika sudah ada tersangkanya langsun segera ditahan saja,\" tutupnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi yang terjadi di tubuh KONI Provinsi Bengkulu atas dugaan adanya biaya honor fiktif dan mark up dana KONI 2015 yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 1,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,2 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu Yuan Rasugi Sang mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Arsuan Jumhari mantan Bendahara Umum KONI dan Dian Dasanopa mantan Bendahara 1 KONI Provinsi. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pengurus KONI ini belum dilakukan penahanan.(529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait