Dinas PUPR dan Dinkes Gandeng TP4D Kejari

Jumat 04-08-2017,14:29 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tak mau terjadi kesalahan yang mengarah ke hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan PR) Kaur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, kemarin (3/8) menggandeng Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kaur. “Ini kerjasama kita yang kedua dengan TP4D dan bersyukur dapat pendampingan. Karena kegiatan ini perlu dikawal TP4D. Mulai dari proses lelang hingga selesai dan kita harap ke depan akan lebih baik lagi,” kata Kabid Bina Marga Dinas PU dan PR, Lindrianto ST, saat melakukan ekspos pendampingian TP4D di aula Kejari Kaur, kemarin (3/8). Dipaparkan Lindri, terkait rencana pelaksanaan 12 paket proyek pembangunan yakni pembangunan dan peningkatan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur, dengan total anggaran sekitar Rp 33,7 miliar pada tahun 2017 ini. Beberapa proyek ini bisa saja berpotensi bermasalah secara hukum. Karena itu, kerjasama dengan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk menghindari persoalan hukum yang bisa menghambat pengerjaan proyek.

“Kami meminta pendampingan dan juga pengawalan dari TP4D sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada masalah dan juga pembangunan jalan ini berjalan lancar,” ujarnya. Senada juga disampaikan Kabid Pelayanan dan SDK Dinkes, Sasmin Itadi Suhanto SKM, ia mengatakan ada empat yang minta didampingi dalam pembangunan proyek itu, yakni rehabilitasi berat Puskemas Padang Guci, rehabilitasi berat Puskemas Kelam Tengah, pembangunan Ipal Puskemas Tanjung Kemuning dan Pengadaan Sarana Penunjung Kesehatan. Pembangunan proyek yang nilainya miliaran rupiah ini perlu adanya pendampingan TP4D, hal ini agar benar-benar berjalan dengan baik dan tidak tersandung hukum.

“Dengan adanya pendampingian TP4D ini proyek yang dikerjakan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan tidak ada masalah di kemudian hari,” harapnya. Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur, Pofrizal SH, mengatakan kerjasama TP4D merupakan kegiatan strategis dan menyangkut kepentingan orang banyak. Pendampingan yang dilakukan TP4D juga tidak untuk melindungi kegiatan yang salah atau membenarkan kegiatan yang tidak benar. Namun untuk membenarkan kegiatan serta mencari solusi terkait dengan persoalan hukum.

“TP4D hanya memberi pengawasan dan pendampingan terkait masalah hukum. Kita akan beri solusi agar pekerjaan yang dilakukan tidak melanggar hukum. Kalau saat pelaksanaannya nanti salah tetap akan kita tindak. Jika tidak sesuai sarankan kita dan pendampingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tapi tidak semua proyek kita dampingi,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait