RM-Lily CS Sulit Bebas

Jumat 04-08-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

\"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu lalu, terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yang sedang diproses hingga saat ini,\" Febri Diansyah Jubir KPK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Rekonstruksi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain Ridwan Mukti (RM) Gubernur Bengkulu non-aktif, Lily Martiani Maddari (istri RM), Rico Dian Sari bos PT Rico Putra Selatan (RPS) dan Jhoni Wijaya bos PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) berakhir kemarin (3/8)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lebih dari 20 adegan rekonstruksi dengan melibatkan 4 tersangka dan beberapa saksi terkait. Total sekitar 50 orang mengikuti kegiatan rekonstruksi.

\"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu lalu, terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yang sedang diproses hingga saat ini,\" ungkap Febri.

Berdasarkan hasil rekonstruksi proses penerimaan uang suap diberikan oleh Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari kepada Istri Gubernur Bengkulu non aktif Lily Martiani Maddari sebesar Rp 1 M yang dimasukkan kedalam kardus kertas ukuran A4 warna hitam.

\"Reka adegan saat menerima uang diduga suap tersebut sudah dilakukan dan sesuai dengan versi KPK uang diterima dan dimasukkan ke dalam kardus kertas A4,\" ujar Febri.

Namun diungkapkan Febri, ada hal yang bertolak belakang antara versi KPK dan Versi Ridwan Mukti dimana di dalam rekonstruksi bahwa Ridwan Mukti tidak pernah menghubungi Rico Dian Sari untuk datang ke kantor Gubernur menemui Ridwan Mukti. Padahal Berdasarkan pengakuan dari Rico Dian Sari menyatakan bahwa Rico Dian Sari mendatangi Kantor Gubernur dan membahas fee proyek.

\"Ini benar-benar kebohongan dan terjadi ketidakonsistenan yang dilakukan seperti yang diungkapkan Rico Dian Sari,\" ungkap Febri.

Febri mengatakan, istri gubernur, Lily adalah perantara yang diminta suaminya Ridwan Mukti untuk menerima uang. Seluruh uang itu dikumpulkan lebih dulu oleh seorang pengusaha yang sudah kenal baik dengan istri Gubernur.

\"Dalam rekonstruksi, Istri Gubernur non aktif (Lily, red) mengaku tidak pernah menjadi perantara yang diminta suaminya untuk menerima uang dari seluruh pengusaha kontraktor di Bengkulu,\" jelas Febri lagi.

KPK menilai perbedaan antara pernyataan yang diungkapkan dengan rekonstruksi adalah karena RM dan teman-temannya berusaha menutupi kebenaran dan mengisinya dengan kebohongan. \"Hal ini wajar karena mereka ada usaha untuk menutupinya, namun kami terus melakukan penyelidikan,\" tambah Febri.

Bahkan menurut Febri, terjadi ketidakonsistenan dimana sebelumnya saat diperiksa oleh penyidik, Rico Dian Sari menyatakan bahwa uang Rp 1 Miliar tersebut adalah untuk fee proyek, tetapi pada saat rekonstruksi ia membantah hal tersebut.

\"Jelas ini adalah ketidakkonsistenan dan mengarah ke kebohongan, posisi tersebut makin menguatkan KPK bahwa memang benar uang RP 1 M adalah fee untuk proyek,\" sambung Febri.

Diakui pihak KPK, meskipun terdapat perbedaan antara rekonstruksi dan keterangan yang di dapat oleh KPK, pihak KPK akan terus menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran kasus dugaan suap ini. \"Walaupun terdapat perbedaan, proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sampai bukti-bukti pendukung lainnya lengkap,\" tukas Febri.

Sementara itu, pengacara RM, Muspani mengatakan dalam rekontruksi tersebut terdapat banyak perbedaan pendapat antara RM dengan tim penyidik, begitu pula antara istri RM dan penyidik.

\"Bapak RM dan Ibu Lily mengakui tidak pernah ada pembicaraan mengenai permintaan fee terkait proyek di Provinsi Bengkulu,\" ujar Muspani.

Tak hanya itu, RM juga tidak pernah meminta Rico Diansari untuk datang ke kediaman Bapak Gubernur untuk memberikan uang tersebut terkait fee proyek.

\"Rico datang ke kediaman bapak RM tanpa diketahui oleh Bapak Gubernur, dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya, bahkan pada saat akan datang, Rico Diansari sempat dilarang oleh petugas protokol gubernur,\" ungkap Muspani.

Disisi lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan pengadilan akan menjadi penentu kebenaran. \"Penetapan Ridwan Mukti sebagai tersangka tentu saja nanti dibuktikan di pengadilan,\" kata Herlambang.

Meski demikian, dia mengatakan dari sekian banyak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak ada yang bisa lolos. Semua harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo.

\"Kemungkinan Ridwan Mukti akan masuk sel, tidak ada yang bisa lepas kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena biasanya KPK tak sembarangan menetapkan tersangka. Tentu ada alat bukti hukum yang kuat,\" ujar Herlambang.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait