Pemilik Galian C Ilegal Terancam Denda Rp 10 M

Rabu 02-08-2017,12:46 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Perhatian bagi pemilik galian C di wilayah Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, jika tidak ada perizinan atau ilegal, maka pemilliknya terancam denda hingga Rp 10 miliar. “Bagi galian C ilegal terancam denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun,” kata Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi, M Solehan ST didampingi Inspektur Pengawasan, Fajar Nugroho ST, saat sosialisasi pertambangan di ruang rapat kantor Bupati BS, Selasa (1/8). Solehan menyampaikan, ketentuan sanksi tersebut diatur dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral. Oleh karena itu, ia mengimbau para pemilik galian C di BS yang belum ada perizinannya, agar segera mengurus perizinan ke ESDM Provinsi. Sebab saat ini penertiban perizinan pertambangan di tangan ESDM Provinsi. “Bagi yang belum ada izin silakan urus perizinannya, dan kepada aparat penegak hukum kami harap untuk turun dan memproses hukum galian C Ilegal,” ujarnya. Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab Bengkulu Selatan, H Darmin SE mengatakan di Bengkulu Selatan hanya beberapa titik saja galian C yang mengantongi perizinan. Selebihnya merupakan galian C ilegal. “Di Bengkulu Selatan galian C ilegal sangat banyak, sedangkan yang berizin hanya sedikit,” ujarnya. Dengan banyaknya galian C ilegal tersebut, Darmin menyerukan kepada pemiliknya segera mengurusnya ke ESDM Provinsi. Sebab kewenangan penerbitan izin galian C oleh ESDM Provinsi. Jika pemilik galian C enggan mengurusnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengecek semua usaha galian C di Bengkulu Selatan. “Bagi yang belum ada izin, silakan urus ke ESDM Provinsi. Jika tidak ada izin, silakan aparat penegak hukum memprosesnya, sebab usaha tersebut ilegal,” demikian Darmin.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait