JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menghimbau M Aceng Fikri menghormati Putusan Mahkamah Agung, Mendagri dan DPRD Kabupaten Garut yang telah memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati Garut. Menurutnya, Aceng lebih legowo dan tak perlu menyiapkan perlawanan.
\"Saya menghimbau Aceng berlapang dada, legowo, dan tidak perlu mengerahkan kekuatan untuk hanya menunjukkan dia masih didukung dan diinginkan rakyat Garut,\" kata Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1).
Terlebih dari sejumlah pemberitaan tersiar kabar bahwa Aceng akan mengerahkan massa dan menggugat keputusan DPRD, Mendagri bahkan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Priyo, rencana Aceng tersebut sangat tidak elok karena bisa jadi bumerang bagi Aceng sendiri.
\"Selayaknya keputusan hukum dan poilitik DPRD setempat dapat diterima oleh semua pihak. Tidak saja Aceng dan para pendukungnya, tapi masyarakat Garut secara umum,” saran Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, pihak pengacara Aceng Fikri menyatakan keberatan terhadap keputusan MA. Dia bersikukuh bahwa pernikahannya sudah berada pada aturan yang benar.
\"Apa yang jadi keputusan DPRD (Garut), dan apa yang jadi keputusan MA, saya masih belum bisa terima. Karena saya dalam konteks melaksanakan syariat Islam,\" kata Aceng, di Bandung, Kamis (24/1). (fas/jpnn)
Golkar Minta Aceng Tak Melawan Putusan MA
Jumat 25-01-2013,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Terkini
Kamis 25-06-2026,13:50 WIB
Pelayanan Publik Tersendat, Pemkab Mukomuko Wajibkan ASN Masuk Kantor Lima Hari Penuh
Kamis 25-06-2026,13:48 WIB
Dugaan Penipuan Janji Jabatan Meluas, Sejumlah ASN Mengaku Dimintai Uang hingga Rp150 Juta
Kamis 25-06-2026,13:38 WIB
Intervensi Pendidikan Komprehensif, Pemerintah Targetkan Perbaikan 10.000 Rumah Siswa di Tahun 2026
Kamis 25-06-2026,13:35 WIB
Perkuat Ekosistem Digital yang Sehat, Aturan Baru Perlindungan Konsumen Perdagangan Online Resmi Berjalan
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB