ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak saat ini yang tengah dibahas Pemkab BU bersama DPRD Bengkulu Utara. Dalam rancangan itu disebutkan, hewan ternak yang terjaring penertiban akan dilelang sesuai ketentuan harga jual hewan di pasaran. Sedangkan pembagian hasil lelang yakni 40 persen untuk pemerintah daerah (pemda) masuk ke dalam kasda, 40 persen untuk desa masuk dalam kasdes dan 20 persen sisanya untuk biaya operasional. ‘’Berdasarkan draft Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak telah dirincikan masukan bagi pemda dan desa dari hewan ternak yang terjaring razia,’’ ujar Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata SE dalam menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi DPRD BU dalam sidang paripurna di gedung DPRD BU, kemarin (27/7). Wabup menambahkan, dalam penerapan nanti, tentunya setiap desa harus membuat peraturan desa. Sehingga tidak ada lagi hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran secara bebas tanpa dipelihara dengan baik. ‘’Setelah Perda disahkan, maka akan dibuatkan Perbup untuk pelaksanaannya. Setiap desa juga membuat aturan turunan dari perda yang sudah ada,’’ ungkapnya. Sedangkan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Wabup menyampaikan Pemda BU telah membuat strategi dengan berkoordinasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga telah diberikan pembekalan dan pelatihan. ‘’Berbagai upaya untuk perbaikan laporan keuangan ini telah dilakukan pemerintah daerah di tahun 2017 ini. Sehingga laporan keuangan dapat dibuat secara baik dan benar. Kemudian realisasi anggaran juga sesuai target yang ditentukan,’’ terangnya. Wabup juga menjelaskan, melalui Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) selalu dilakukan monitoring dan pengawasan mengenai sejauhmana penggunaan anggaran yang telah dilakukan. Sehingga tidak ada lagi keterlambatan maupun serapan anggaran rendah dengan berbagai alasan. ‘’Rapat Tepra juga rutin kita lakukan. Tim Tepra juga terus monitoring dan mengawasi kinerja setiap OPD,’’ tuturnya.(816)
Terjaring Razia, Hewan Ternak Dilelang
Jumat 28-07-2017,11:46 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB