\'\'Total silpa 2016 sebanyak Rp 73 Miliyar. Sudah digunakan dalam APBD murni Rp 53 Miliyar. Sisanya akan digunakan dalam APBDP Rp 21 Miliyar,\'\' ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU Drs H Kisro Zanito MM. Ia menambahkan penggunaan silpa dalam APBDP 2017 tidak menyalahi aturan. Sedangkan pembahasannya disesuai dengan jadwal pembahasan dari Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda).
\'\'Nanti Nota Pengantar Raperda APBDP akan dibahas sesuai jadwal dari Bapemperda,\'\' ungkapnya. Terkait penggunaan anggaran ini, ia menyampaikan akan digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Pembagiannya akan dibagi secara proporsional. Sehingga semua kegiatan tetap berjalan.
\'\'Untuk kegiatan fisik ada, non fisik juga ada. Karena untuk fisik hanya melanjutkan kegiatan yang tersisa di APBD murni sebelumnya,\'\' terangnya. Ia juga menyebutkan pembagian anggarakan akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Walaupun tidak akan dapat mengakomodir semuanya.
\'\'Diharapkan melalui APBDP yang terbatas, kegiatan-kegiatan masih tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,\'\' pungkasnya.(816)