Seluruh OPD Diminta Serahkan LPPD dan RAD PPK

Rabu 26-07-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandes SH MKn meminta, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Kabupaten Lebong. Penyampaian LPPD dan RAD PPK ini untuk menghindar mendapatkan nilai terendah atau rapor merah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Wabup dalam rangka evaluasi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu, kemarin (25/7).

\"Saya tekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memberikan data dalam rangkaian LPPD dan RAD PPK Kabupaten Lebong. Jangan sampai hal ini dianggap sepele dan akhirnya mendapat rapor merah dari kemendagri,\" tegas Wawan. Ditambahkan Wawan, penyampaian LPPD dan RAD PPK ini merupakan amanat peraturan Presiden RI No.55/2012 bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Khususnya untuk Kabupaten Lebong itu sendiri wajib menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi (RAD-PPK) sebagai pelaksanaan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan Perpres No.55/2012.

\"Fungsi LPDP juga sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kinerja Pemkab Lebong sekaligus menjadi bahan informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan selanjutnya dapat dievaluasi secara objektif dan menyeluruh atas kinerja Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan masukan dalam kerangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Lebong. khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,\" kata Wawan. Dijelaskan Wabup, Kemendagri juga telah memberikan sinyal bagi daerah yang mendapatkan nilai rendah (raport merah) LPPD dan RAD PPK, dengan konsekuensinya adalah pimpinan daerah akan di sekolahkan oleh Kemendagri. \"Jadi kepada masing - masing segera selesaikan LPDP dan RAD PPK nya. Untuk selanjutnya diserahkan kepada inspektorat kabupaten sebagai bahan verifikasi kegiatan,\" jelasnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait