Karyawan SPBU Cabut Laporan

Selasa 25-07-2017,13:11 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress- Karyawan PT Citra Nusa Persada Lestari (CPNL) yang menjalankan usaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 24.383.31 yang berlokasi di KJS Kecamatan Penarik, mencabut laporan atas dugaan pemotongan upah oleh manajemen perusahaan tersebut. Karyawan SPBU itu mengaku ada kesalahpahaman. Setelah dilakukan pertemuan bersama pihak manajemen, maka seluruh tuntutan dan kecurigaan yang dilaporkan selesai serta tidak diperpanjang. Termasuk terkait gaji karyawan. Semuanya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan mengenai besaran gaji bukan dikarenakan dihitung dari jerigen, tetapi dari besar omset penjualan dan lainnya.

“Antara pihak manajemen perusahaan itu dengan karyawan sudah berdamai. Surat pernyataannya sudah kita terima,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayananan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman melalui Sekretaris Kasimin dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/7). Meskipun antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan tersebut telah berdamai, lanjut Kasimin, pihaknya tetap akan turun ke lapangan. Diantaranya selain untuk melakukan pengecekan atas laporan. Termasuk perizinan usaha SPBU tersebut.

“Tidak serta merta laporan yang kita terima, dan pihak tersebut berdamai semuanya selesai, kita tetap melakukan pengecekan. Jikalau nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, maka akan ada tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” lanjutnya. (900)

 
Tags :
Kategori :

Terkait