BB Kejahatan Dimusnahkan

Jumat 21-07-2017,14:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur memusnahkan puluhan barang bukti (BB) berbagai kasus yang para terdakwanya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Berbagai BB yang dimusnahkan itu mulai dari 2 pucuk senjata api, 1 mesin chainsaw, berbagai paket ganja dan sabu-sabu hingga obat-obatan tanpa izin dan minuman keras.

‘’Pemusnahan BB yang kita lakukan atas putusan pengadilan terhadap kasus yang telah dituntaskan. Sedangkan pelakunya sedang menjalani hukuman,’’ ujar Kajari Arga Makmur, Fatkhuri SH kepada BE ditemui usai pemusnahan BB di halaman kantor Kejari Arga Makmur, kemarin (20/7).

Kajari menambahkan, adapun BB berasal dari perkara narkotika sebanyak 15 perkara, yang terdiri dari 7 perkara jenis ganja dan 8 perkara sabu-sabu. Selanjutnya 1 perkara penjualan obat-obatan tanpa izin edar, 1 perkara kehutanan, 1 perkara minuman keras (miras), 13 perkara pencurian, 2 perkara penipuan, 1 perkara pertambangan dan 1 perkara perkebunan. Kemudian 1 perkara perdagangan, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pelindungan anak dan 1 perkara perjudian.

‘’Perkara ini berasal dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah (Benteng). Karena Kejari Arga Makmur meliputi 2 wilayah kerja,’’ ungkapnya. Atas pemusnahan BB ini, lanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di 2 kabupaten tersebut dapat mengetahui apa saja kasus yang menonjol dan paling mendominasi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Benteng. Sehingga kedepan, secara bersama-sama dapat menekan terjadinya kasus tersebut.

‘’Dengan digelarnya pemusnahan BB ini, kita dapat mengetahui apa saja kasus yang marak terjadi. Kemudian kita secara bersama-sama kedepan dapat melakukan pencegahan dan menekan terjadinya kasus ini,’’ terangnya. Kejari juga menyebutkan kasus kriminalitas paling mendominasi yang telah terjadi yakni perkara narkotika dan pencurian. Untuk itu, perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) serta seluruh instansi terkait dan masyarakat.

‘’Disamping perkara yang telah diputuskan, perkara lain yang juga cukup menonjol yakni terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan saat ini masih dalam proses di pengadilan,’’ pungkasnya. Pemusnahan ini disaksikan Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap SE, Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Alex Adam Faisal SH, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri SIK, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara Andi Danial SH MHum serta unsur FKPD lainnya. Pemusnahan BB ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57.(816)

 
Tags :
Kategori :

Terkait