Diskominfo Tak Bisa Narik PAD

Jumat 21-07-2017,13:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, Bengkulu Ekspress- Terkait dengan belum adanya PAD yang diterima oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong, Drs Mudjiarto mengaku, hal tersebut dikarenakan memang pihaknya tidak bisa menarik PAD.

\"Masalah PAD kita masih nol, bukan karena kita tidak bekerja, namun karena memang kita tidak bisa menarik PAD lagi,\" terang Mudjiarto. Menurut Mudjiarto, pihaknya tidak bisa menarik lagi PAD setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

\"Karena pajak tower tidak bisa lagi, sehingga kita memang tidak bisa menarik PAD, karena tower ini merupakan sektor satu-satunya yang bisa kita ambil PAD-nya,\" tambah Mudjiarto. Sementara, terkait dengan target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp 60 juta. Menurut Mudjiarto, target tersebut memang mereka susun saat berdirinya Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut Mudjiarto pengajuan target PAD sebesar Rp 60 juta tersebut terkait dengan revisi Perda tahun 2011, dimana menurut Mudjiarto dalam perda tersebut dijelaskan bahwa target PAD dari menara seluler yaitu Rp 1 juta untuk satu menara.

\"Karena kita tahun jumlah menara yang ada di Rejang Lebong ini ada 60 unit, makanya kita targetkan PAD sebesar Rp 60 juta,\" jelas Mudjiarto. Namun menurut Mudjiarto, saat ini target PAD tersebut sudah mereka hapuskan. Penghapusan target PAD Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong tersebut setelah mereka menerima surat dari pihak provider terkait dengan putusan MK yang menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal menurut Mudjiarto pihaknya sudah melakukan penagihan kepada sejumlah operator seluler yang memiliki tower di Kabupaten Rejang Lebong.

Lebih lanjut Mudjiarto menjelaskan, pasca mengetahui bahwa tidak bisa lagi mengambil PAD dari tower tersebut. Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong langsung mengusulkan penghapusan target PAD yang sebelumnya telah ditetapkan. Surat permohonan

penghapusan target PAD tersebut disampaikan Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong melalui surat dengan nomor 900/221/Diskominfo/2017 tertanggal31 Mei 2017.

\"Surat penghapusan PAD ini, juga kita tembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD Rejang Lebong dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong,\" demikian Mudjiarto.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait