Mantan Kadis PU Tersangka, Diduga Terima Aliran Dana Proyek Rp 2,2 M

Jumat 21-07-2017,11:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan, Kamis (20/7). Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, AR.

Diduga, dalam proyek yang menelan anggaran Rp 11 miliar tersebut AR menerima aliran dana dari kontraktor yang jumlahnya sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada AR dua tahap. Saat pencairan pertama dia menerima sekitar Rp 900 juta dan pada pencairan kedua menerima sekitar Rp 1,2 miliar.

Menurut pihak Kejati, apa yang dilakukan AR itu jelas melanggar hukum, karena dia sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015. \"AR kita tetapkan tersangka karena menerima aliran dana dari proyek pemukiman. Padahal beliau tidak ada sangkut pautnya dengan proyek itu. Total dia menerima sekitar Rp 2,2 miliar,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.

Penetapan AR sebagai tersangka oleh Kejati tidak asal sebut, tetapi berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa dan rangkaian penyidikan. Setidaknya ada 12 orang saksi yang mengatakan AR menerima aliran dana dari proyek pemukiman tersebut.

Diduga kuat uang tersebut diterima cash oleh AR, karena ada saksi yang mengatakan bahwa uang diantarkan langsung oleh orang yang berkaitan dengan proyek pemukiman. \"Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan dan penyelidikan kami dari kasus pemukiman. Selain itu ada sekitar 12 orang saksi yang mengatakan menyetor uang kepada AR,\" imbuh Aspidsus.

Kejati Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap AR meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja surat penetapan tersangka sekaligus pemanggilan sudah diserahkan kepada AR. Alasan belum dilakukan penahanan, karena AR dinilai akan kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka yang dijadwalkan, Senin (24/7) pekan depan. AR diketahui datang ke Kejati Bengkulu sekitar pukul 08.00 WIB. Kemungkinan AR datang untuk mengambil surat penahanan atas nama dirinya sekaligus surat pemanggilan tersebut.

\"Saya rasa dia tidak melarikan diri, dia orang baik dan kooperatif. Tadi kami juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa dia jadi tersangka sekaligus surat pemaggilan untuk hari Senin depan,\" terang Aspidsus.

Lima Tersangka Tidak Ada yang Ditahan

Sementar itu, tersangka dugaan korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kota Bengkulu menyeret 5 orang tersangka dan satu perusahaan dijerat dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun 5 orang tersangka itu belum ada yang ditahan karena dinilai kooperatif.

Proyek pembangunan infrastruktur kumuh tersebut dilakukan di beberapa Kelurahan di Kota Bengkulu. Seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Proyek pembangunan jalan lingkungan ini menelan anggaran Rp 11 miliar. Diduga kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.(167)

Tersangka Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh Tahun 2015

1. Ro, Direktur Utama PT Fikri Abadi Group, mengajukan praperadilan tetapi kalah dan belum ditahan 2. Ar, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan praperadilan, saat ini masih dalam proses persidangan. Belum ditahan 3. An, Konsultan Pengawas, belum ditahan 4. IS, Pengawas Lapangan, belum ditahan 5. AR, penerima aliran dana proyek Rp 2,2 miliar, belum ditahan 6. PT FAG yang didakwa penyidik dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 
Tags :
Kategori :

Terkait