Sekretaris PGRI Benteng Supriyanto mengatakan, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan bukti sertifikat pendidik secara aturan.
“Dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai pendidik,” ujarnya. Untuk di Benteng, sambung Supriyanto peran serta guru profesional sangat berpengaruh dan memiliki arti di dunia kependidikan. Dengan pelaksanaan dan perekrutan guru sertifikasi memenuhi standar profesional berpedoman aturan berlaku.
“Untuk menciptakan guru yang profesional, harus dimulai awal perekrutan. Sehingga terjamin kualitas pendidik tersebut,” ungkapnya. Perekrutan profesional dan memahami aturan, akan menghilangkan praduga, manipulasi data, munculnya aneka pungutan liar, kecilnya angka kelulusan dibeberapa perguruan tinggi dan bahkan jual-beli peluang sertifikasi.
“Jangan sampai ancaman kecurangan perekrutan sertifikasi terjadi pada guru Benteng, sehingga lahirlah guru yang tidak berkualitas,” terangnya.(111)