Sekolah Wajib Isi Data Pemetaan

Rabu 19-07-2017,15:14 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, mewajibkan sekolah mengisi data instrumen pemetaan mutu sekolah,. Pengisian data ini untuk memetakan mutu pendidikan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) omor 09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Pendidikan TA 2017/2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Minarni SPd melalui Bagian Pendataan Yendi SKom menuturkan, dalam pemetaan instrumen mutu pendidikan itu, sekolah diwajibkan memenuhi lima hal yang harus dilakukan.

Pertama Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melaluiaplikasi Pemetaan Mutu Pendididkan v.200 dan aplikasi DAPODIK versi 2017 atau yang terbaru. Kedua, kepala sekolah, guru, siswa, dan komite sekolah merupakan pihak yang mewakili sekolah mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina pun dilibatkan guna mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaan sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.

Ketiga, pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan agar kepala sekolah membentuk tim pelaksana pemetaan mutu pendidikan, dan peralatan pendukung yang memadai agar dapat dikerjakan bersama-sama melalui sistem jaringan. Untuk itu, kepala sekolah membuat jadwal pengerjaannya. Selanjutnya, pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2016/2017 itu sudah bisa dilakukan sejak 15 Juli lalu. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait