\"Khususnya di daerah terpencil masih banyak sekali sekolah yang kekurangan tenga pengajar. Sehingga kita harus melakukan rekrutmen tenaga pengajar dengan sistem kontrak,\" ujar Mansori.
Dikatakannya, penambahan guru kontrak dapat dilakukan dimasing-masing sekolah dengan berdasarkan pada kebutuhan sekolah. Sekolah dapat mengusulkan penambahan guru kontrak, dengan salah satu syaratnya harus terdapat kelebihan jam mengajar minimal ada 6 jam bagi guru PNS yang ada di sekolah bersangkutan.
\"Guru yang direkrut itu memang tenaganya sangat dibutuhkan disekolah-sekolah yang mengusulkan tenaga kontrak itu. Syaratnya sekolah bisa membuktikan kondidi kekeurangan guru di luar tenaga guru,\" jelas Mansori.
Dijelaskannya, sekarang ini jumlah tenaga kontrak dan honorer di Dikpora Kepahiang berjumlah sebanyak 215 orang. Di dalamnya termasuk tenaga pengajar, penjaga sekolah dan tata usaha (TU) \"Penekanan kita adanya usulan penambahan tenaga kontrak ini karena memang kita saat ini kekurangan tenaga pengajar,\" jelasnya.
Mengenai usulan penambahan tenaga kontrak ini, pihaknya segera mengajukannya ke BKD. Menurutnya, alternatif lain selain penambahan tenaga kontrak, untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru, bisa dilakukannya dengan penerimaan CPNS baru. (505)