Usai Ditahan Polisi, 2 Tsk Ditahan Jaksa

Rabu 19-07-2017,13:48 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah beberapa bulan mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, dua tersangka penipuan dan penggelapan, kemarin ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Penahaan ini setelah adanya pelimpahan tersangka dan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, kemarin (18/7).

“Dua tersangka penipuan dan penggelapan yang dilimpahkan penyidik Polres sudah kita terima. Untuk tersangka, saat sudah kita tahan,” kata Kajari Bintuhan, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, kemarin (18/7).Dikatakannya, dua tersangka yang diterima dari penyidik Polres Kaur itu yakni satu tersangka penipuan uang atas nama Satria (27), warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, dan tersangka penggelapan motor atas nama Sadri (30), warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kedua tersangka ini saat ini langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum memiliki Lapas untuk menahan tersangka tersebut.

“Untuk tersangka kita titip sampai kita melengkapi berkas-berkas administrasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas tersangka ini dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan,” ujarnya.Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Kosasih Marlin Sembiring SH SIK, membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan dua tersangka tersebut. Sehingga dengan dilimpahkan para tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.

“Dua tersangka penipuan dan penggelapan sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya. Sekarang ini mereka bukan lagi tahanan kita,” jelas Kasat. Sekadar mengingatkan, tersangka Satria diaman polisi pada bulan Mei 2017 lalu, setelah menerima laporan dari korban Malin (32), warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan, atas penipuan uang Rp 15 juta milik korban. Sedangkan tersangka Sadri diamankan polisi bulan Juni 2017 lalu, karena telah melalukan penggelapan motor Jupiter MX milik korban Tarzan Andi (18), warga Desa Suka Banjir Kecamatan Tetap beberapa bulan lalu. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait