WNA Legal Hanya 304 Orang

Selasa 18-07-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sosialisasikan Perpanjangan Izin Online

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Provinsi Bengkulu hanya sebanyak 304 orang. Hal ini sesuai dengan kartu izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi. Jika lebih dari itu, maka bisa dipastikan WNA itu ilegal atau tidak memiliki izin masuk dan menetap di Bengkulu.

\"Jadi, cuma 304 orang asing yang ada di Bengkulu,\" kata Kepala Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafli SE kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar Sosialisasi Implementasi Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal WNA Secara Online di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, kemarin (17/7).

Dijelaskannya, dari 304 WNA itu, tidak semuanya sama. Ada yang yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

\"Termasuk ada yang keluarga tenaga asing dan tenaga asing yang kawin dengan orang Indonesia. Itu semua pakai izin, biasanya izinya ITAP,\" ujarnya.

Bagi WNA yang memiliki izin, tentunya harus melakukan perpanjangan jika masa berlakunya habis. Dimana untuk perpanjangan ITK paling lama 6 bulan, perpanjangan ITAS paling lama 2 tahun, kemudian ITAP dari 2 tahun sampai 5 tahun hingga dengan waktu tidak terbatas.

\"Perpajangan itu harus dilakukan. Karena memang sifatnya wajib,\" paparnya. Untuk memudahkan para WNA yang ada di Bengkulu melakukan perpanjangan izin, Imigrasi menyiapkan sistem secara online. Yakni WNA cukup pendaftar secara online, kemudian perpanjangan sudah dapat diproses di Kantor Imigrasi.

\"Bisa lebih mudah. Bisa pilih online atupun manual. Jadi perpanjangan nanti tidak lagi dalam bentuk seperti KTP, tapi bentuk kertas. Kalau rusak atau hilang bisa diprint lagi. Karena filenya sudah ada dimasing-masing email WNA itu sendiri,\" beber Rafli.

Sistem online sendiri sudah banyak dipergunakan oleh WNA. Dari 304 orang WNA yang ada di Bengkulu, hampir 60 persen, telah menggunakan sistem online tersebut.

\"60 persen sudah pakai online, apalagi perusahaan sudah pakai semua. Untuk itu, tidak ada alasan lagi izin tinggalnya tidak diperpanjang. Semua kita permudah dan kita lakukan secara transparan,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait