Bobol Plafon, Tsk Pemerkosaan Kabur

Jumat 25-01-2013,12:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG ATAS, BE - Yo (31), warga Desa Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi bulan Desember 2012 lalu, kabur dari tahanan Polsek Lebong Atas.

Diduga tersangka kabur dengan cara membobol plafon ruang tahanan dan keluar melalui atap seng atas Polsek Lebong Atas Rabu (23/1) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Waka Polres Kompol Hendri Z SE didampingi Kabag OPS AKP Ruri Roberto SH SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, Yo yang merupakan tahanan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut sudah ditahan sejak 17 Desember 2012 lalu dan saat ini berkas Yo sudah memasuki P19.

\"Di dalam ruang tahanan polsek Lebong Atas itu memang dia (Yo,red) sendirian, diduga sekitar pukul 04.00 WIB dia kabur dengan cara membobol plafon. Sebab plafon tahanan Polsek jebol dan atap seng depan Polsek yang terbuka,\" jelas Wakapolres.

Ditambahkannnya, berdasarkan keterangan anggota piket, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka masih berada di dalam sel dan terlihat tidur sehingga tidak membuat anggota piket curiga. Namun setelah diperiksa pada pukul 06.00 WIB tersangka sudah tidak ada lagi di dalam sel tahanan tersebut. \"Saat ini kita telah melakukan pengejaran terhadap tersangka, sebab diperkirakan tersangka masih berada di Kabupaten Lebong. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ujar Wakapolres.

Diketahui, Yo melakukan tindakan pemerkosaan tersebut pada 14 Desember 2012 lalu saat pelaku yang bekerja di salah satu proyek di Kabupaten Lebong bertandang main ke rumah korban di UPT Trans Pelabai.

Setibanya di rumah korban, korban diajak pelaku ke rumah salah satu tetangganya untuk nonton Tv, namun sebelum masuk ke rumah tetangganya tersebut, korban ditarik kesamping ke arah kandang ayam milik tetangga korban. Sambil mengancam dengan menggunakan pisau yang diarahkan ke perut korban, tersangka memaksa korban untuk memakan permen yang diberikan pelaku dan setelah itu korban tak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri itulah pelaku melucuti pakaian korban dan langsung menyetubui korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait