Tiga Tsk Positif Konsumsi Ganja

Jumat 25-01-2013,12:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Tiga tersangka dalam kasus ganja yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Lebong beberapa waktu lalu positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja. Ini diketahui berdasarkan hasil tes urine seluruh tersangka tersebut.

Ketiga tersangka itu antara lain An (27), warga Nagai Amen Kecamatan Lebong Utara yang memiliki 30 paket ganja kering di rumah kontrakannya dan diduga sebagai pengedar dan pengguna, Su (29) dan Hr (32) salah satu PNS di Pemkab Lebong warga Kampung Muara Aman diduga sebagai pengguna ganja.

\"Setelah kita lakukan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan ganja. Serta untuk barang bukti yang berhasil diamankan positif narkotika jenis ganja setelah dilakukan pengecekan di BPOM Bengkulu,\" jelas Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Ngatmin SH.

Ngatimin menambahkan, meski ketiganya positif mengkonsumsi ganja, tetapi peran mereka berbeda. An yang memiliki 30 paket ganja selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar ganja di Lebong, sedangkan Su dan Hr untuk sementara masih diduga sebagai pengguna ganja.

\"Dari hasil pemeriksaan, sementara An ini selain pengguna kita duga sebagai pengedar, karena dari hasil pemeriksaan sebelum berhasil ditangkap ia telah menjual sekitar 10 paket ganja kering selain 30 paket ganja yan kita temukan. Sedangkan untuk Su dan Hr dari pemeriksaan sementara membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri,\" kata Ngatmin.

An untuk sementara di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dimana dalam pasal tersebut. Ancaman hukuman yang diatur yakni maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait