Jalan Nasional Maksimal 8 Ton

Senin 17-07-2017,12:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kepala Bidang Perhubungan, Jailani menyampaikan, jalan nasional yang berada di Kabupaten Mukomuko maksimal dilalui kendaraan dengan angkutan 8 ton.

“Maksimal jalan nasional ini dilalui angkutan bermuatan 8 ton,” tegasnya. Namun, diakui Jailani, saat ini jalan nasional yang dilalui masyarakat umum masih banyak membawa angkutannya lebih dari 8 ton. Contohnya, angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang rutin melintas di jalan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas berupa tilang telah dilakukan jajaran Satlantas Polres Mukomuko. Pihaknya dalam hal ini OPD teknis juga akan mengambil langkah – langkah lebih lanjut. Diantaranya akan melakukan penurunan barang angkutan yang melebihi tonase. “Angkutan barang yang melebihi tonase akan kita turunkan,” katanya. Namun sebelum tindakan itu benar – benar dilakukan, pihaknya akan mengusulkan anggaran di APBD-P 2017 mendatang untuk pembelian timbangan portabel dan gudang penyimpanan barang.

“Jika kedua sarana dan prasarana itu disetujui. Penertiban lebih maksimal hingga penurunan barang bagi angkutan yang melebihi tonase langsung dieksekusi dilapangan. Barang angkutan yang berlebih itu nantinya di simpan dalam gudang penyimpanan barang,” katanya. Sembari usulan tersebut direalisasikan, pihaknya masih terus melakukan sosilisasi kepada pengendara, pengusaha dan pemilik kendaraan.

“Kita bersama pihak kepolisian masih terus menyampaikan sosialisasi. Agar pengendara tertib berlalu lintas dan tidak mengangkut barang melebih tonase maksimal,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait