Urus Perizinan Tak Dipungut Biaya

Jumat 14-07-2017,15:08 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Kaur (Pemkab) Kaur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Kaur kini berupaya mempermudah pengurusan segala bentuk perizinan. Bahkan DPM dan PTSP Kaur telah menggratiskan setiap perpanjangan atau registrasi perizinan. Baik izin gangguan (HO), Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk semua perpanjangan izin atau daftar ulang perizinan seperti HO itu gratis dan tidak ada biaya lagi, tapi kalau buat baru ada, sesuai aturan yang berlaku,” kata Alfian SH MH kemarin (13/7). Dikatakannya, selama pengurusan perpanjangan, pihak pemohon atau penerima kuasa kepengurusan tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali terdapat retribusi wajib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Untuk pengurusan itu, pemohon cukup mendatangi kantor DPM dan PTSP Kaur, dengan catatan semua persyaratan yang diminta terpenuhi.

“Kita minta kepada yang bersangkutan sebelum ngurus perizinan, baik itu pembuatan baru atau pun perpanjangan, diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah kita tentukan,” ujarnya. Lanjutnya, pengurusan izin usaha di kini dipermudah, dengan alur pengurusan yang sesuai dengan mekanisme serta aturan terkait dengan pelimpahan kewenangan perizinan. Juga soal adanya pungutan saat pengurusan izin usaha di DPM dan PTSP yang tidak dibenarkan ada pungutan, begitu juga saat meminta rekomendasi dari pihak pemerintah kecamatan.

\"Jadi, sepanjang persyaratan yang diminta lengkap, maka proses pengurusannya bisa secepatnya, jika ada terjadi pungutan maka bisa dikatakan pungli dan laporkan,” terangnya Ditambahkannya, segala bentuk perizinan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses sesuai aturan yang berlaku yang upaya tersebut telah berjalan sejak awal. Juga ia meminta pada masyarakat yang ingin mengurus perizinan, hendaknya dilakukan secara langsung tanpa diperantarakan orang lain.

“Kita minta kepada masyarakat yang ingin ngurus perizinan agar diurus sendiri, ini ada menghindari Pungli,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait