Temuan BPK Baru Ditindaklanjuti 25 Persen

Kamis 13-07-2017,14:11 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Rekomenasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Bengkulu Selatan (BS) baru diindaklanjuti 25 persen oleh Pemkab BS. Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab BS, H Darmin SE, menyampaikan, dalam LHP BPK, ada temuan berupa kelebihan bayar dan ada juga temuan aset yang tidak jelas. Sehingga sejak diserahkan ke BS pada akhir Mei lalu, pihaknya sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjutinya. Namun masih 75 persen lagi yang belum ditindaklanjuti.

“Mengingat masih 75 persen lagi yang belum tuntas, 20 Juli nanti, para kepala OPD akan saya kumpulkan lagi, untuk evaluasi tindaklanjut temuan PBK,” ujarnya, Rabu (12/7). Dijelaskan Darmin, jika hingga 31 Juli mendatang, ternyata OPD tidak mampu menuntaskan temuan PBK tersebut, sebagaimana perintah Bupati, maka Bupati BS akan memberikan sanksi kepada kepala OPD. Adapun sanksinya mulai dari teguran hingga dicopot dari jabatan.

“Konsekuensi kalau OPD tidak mampu menuntaskan temuan BPK, Bupati akan memberikan sanksi, bisa saja hanya teguran atau bisa jadi dicopot dari jabatannya tergantung keseriusan OPD dalam menuntaskan temuan BPK,” tandas Darmin. Kepala Inspektorat BS, Drs Heriyadi melalui Sekretaris Inspektorat, Drs Sudi Mawan mengataka, saat ini timnya bersama OPD terus fokus dalam penuntasan tindaklanjut temuan BPK. Dikatakannya dari temuan BPK tersebut aset yang tidak jelas sudah mulai ditelusuri, kemudian temuan kelebihn bayar atau kerugian negera sebagian sudah ditindaklanjuti OPD seperti temuan biaya perjalanan dinas di sekretariat DPRD BS sebesar Rp 340,5 juta dan temuan lain di Sekretariat DPRD BS sebesar Rp 70,2 juta. Sehingga total temuan kerugian di Sekretariat DPRD BS sebesar Rp 410,7 Juta. Saat ini sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 238, 5 juta. Lalu pada Dinas Kesehatan BS ada temuan sebesar Rp 64,8 juta sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan temuan pada Dinas PU sebesar Rp 370 juta dan pada Bappeda BS atas pembayaran dana pensiun sebesar Rp 25 juta belum dikembalikan. Serta adanya temuan kelebihan bayar pada kegiatan pembangunan juga dari Rp 4,2 miliar, belum sampai Rp 1 miliar yang dikembalikan. Oleh karena itu, ia juga meminta OPD yang ada temuan dapat memanfaatkan waktu sisa ini untuk menuntaskan temuan BPK, sehingga pada 31 Juli nanti, semua temuan sudah ditindaklanjuti.

“Kami harapkan dengan waktu yang kurang satu bulan ini, OPD segera menuntaskan temuan BPK,” harap Sudi Mawan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum BS, M Suhadi ST mengatakan dari Rp 4,2 Miliar temuan BPK kelebihan bayar pada kontraktor pada kegiatan pembangunan BS tahun 2016 lalu, hingga kemarin baru dikembalikan ke kas daerah Rp 600 juta saja. Dirinya mengaku, pihaknya sudah menyurati 12 kontraktor yang ada kelebihan bayar tersebut, namun sampai saat ini mereka belum juga mengembalikan kelebihan tersebut ke kas daerah. “Kami sudah surati semua kontraktor itu, tapi mereka belum juga mengembalikannya ke kas daerah,\" terang Suhadi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait