Dalam waktu dekat ini Kejari Bengkulu akan melimpahkan berkas kasus ini dengan tersangka Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Plus EP, ke Pengadilan Negari. Seluruh persyaratan untuk menuju meja hijau, sudah dinayatakann lengkap, tinggal beberapa administrasi lagi. Dengan begitu Tersangka EP segera disidang.
Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, memastikan jika pekan depan seluruh berkas pemeriksaan EP dilimpahkan ke pengadilan. “Semua berkas pemeriksaan sudah lengkap, hanya tinggal beberapa saja yang kurang. Jika tidak ada halangan maka dalam waktu dekat ini seluruh berkas akan kita limpahkan kepada pengadilan,” katanya.
Dilanjutkannya, selama dalam pemeriksaan EP koorperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak lari. Hal itu menjadi penilaian tersendiri bagi penyidik. Atas pertimbangan itu EP pun tidak ditahan oleh Kejari.
“Kita tunggu bagaimana prosese selanjutnya, tersangka saat ini masih dikenakan wajib lapor sebelum kita serahkan ke pengadilan. Kita juga akan mempersiapkan jaksa penuntut umum dalam persidangan mendatang,” tukasnya. (160)