2 Tsk Korupsi Makan Minum Ditetapkan

Selasa 11-07-2017,15:44 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Setelah dilakukan berbagai mekanisme dan prosedur dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, tahun 2014 lalu. Akhirnya, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara itu untuk sementara dua tersangka telah kita tetapkan,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (10/7) di ruang kerjanya. Namun Kajari belum mau membeberkan inisial dan peran kedua tersangka tersebut. Tetapi Kajari menyampaikan kedua tersangka itu adalah oknum PNS. Pihaknya akan menyampaikan inisial tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

“Surat pemanggilan kedua tersangka itu telah kita sampaikan, dan jadwalnya diperiksa dalam minggu – minggu ini,” ujarnya. Menurutnya, berdasarkan audit tim ahli, anggaran makan dan minum dengan nilai mencapai Rp 8 miliar diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Jumlah kerugian yang besar itu, pihaknya mengupayakan agar orang – orang yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut mengembalikan.

“Proses hukum tetap berjalan, kami upayakan semaksimal mungkin kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara,” tegasnya. Selain telah menjadwalkan pemanggilan tersangka, kemarin (10/7) pagi, tambah Kajari, penyidik meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, inisial S. Pejabat Pemda Mukomuko itu diperiksa statusnya sebagai saksi.

“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi, ia selaku pengguna anggaraan di sekretariat tersebut,” ungkapnya. Diketahui penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Kerugian negara itu timbul di duga dikarenakan adanya SPJ fiktif, mark up harga dan lainnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait