Ratusan ASN dan TKK Terancam Disanksi

Kamis 06-07-2017,12:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TUBEI,Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Lebong, akan melakukan klarifikasi terhadap 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 505 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang terdata tidak masuk kerja hari pertama pasca libur Lebaran, Senin (3/7) lalu. Sekda Lebong, Mirwan Efendi SE MSi menegaskan, sesuai dengan edaran sebelumnya, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasanya dan melaksanakan tugas setelah liburan panjang lebaran. Jika ada ASN maupun TKK yang tersebar diseluruh OPD melanggar tanpa alasan yang jelas, maka akan diterapkan sanksi.

\"Mereka yang tidak masuk kerja hari pertama ini akan kita mintai keterangan. Jika alasan tidak masuk kerja tidak masuk akal, maka akan diberi saksi,\" kata Mirwan. Disinggung soal sanksi yang akan diterapkan, oleh Mirwan belum bisa menyimpulkan. Pasalnya masih akan mendengar keterangan terlebih dahulu bagi yang bersangkutan tidak masuk kerja. Mungkin saja untuk tahap awal ini sanksi teguran serta menjadi bahan dan pertimbangan bagi bupati nantinya sebagai evaluasi kinerja bagi ASN.

\"Mereka yang tidak masuk kerja ini kita minta keterangannya dulu, kemudian hasilnya dilaporkan ke bupati. Nanti bupati yang memutuskan,\" ungkap Sekda. Terpisah Kasatpol PP Lebong, Zainal Husni SH mengungkapkan, berdasarkan perintah sekda untuk mendata semua absensi kehadiran para PNS di seluruh OPD pada hari pertama masuk kerja, hasilnya telah direkap dan sore harinya langsung dilaporkan ke Sekda untuk ditindaklanjuti.

\"Kita hanya melakukan pengecekan absensi di seluruh OPD, Camat se-Kabupaten Lebong. hasilnya, dari jumlah ASN 871 orang tercatat yang hadir 696 dan tanpa keterangan 175 orang. Sementara TKK berjumlah 1.169 yang hadir 664 dan tidak hadir 505 orang,\" singkat ujang Toha.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait