PNS Dilarang Tambah Libur

Rabu 21-06-2017,14:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Irihadi MSi mengingatkan, PNS agar tidak ada yang menambah libur lebaran Idul Fitri. Sekda sudah mewanti-wanti sejak dini untuk antisipasi, agar tidak ada PNS yang berani nambah libur. Sebab, berdasarkan SK bupati dan libur nasional sudah cukup panjang, yakni dari tanggl 23 Juni ini PNS sudah tidak masuk kerja.

“Libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri sudah lebih dari cukup,” kata Irihadi.

Sekda menegaskan juga, berdasarkan surat edaran (SE) yang diterima, libur dan cuti bersama PNS dimulai 27 hingga 30 Juni dan masuk kerja kembali 3 Juli mendatang. Karena Pemda Seluma, melaksanakan 5 hari kerja, maka libur sudah dimulai sejak Jumat 23 Juni. Sedangkan 25 dan 26 Idul Fitri yang merupakan tanggal merah Idul Fitri dan masuk kerja Senin berikutnya 3 Juli. Ada sanksi yang akan menunggu PNS nekat memperpanjang masa libur lebaran.

“Nanti kita lakukan inspeksi mendadak (sidak) dihari pertama masuk setelah libur,” tegasnya.

Disampaikan, Pemkab Seluma, membentuk tim untuk melakukan sidak terkait hari pertama kerja PNS Seluma pasca Idul Fitri. Tujuan pertama sidak adalah terutama di instansi yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat. Seperti kantor lurah, kantor camat, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan lainnya.

“Saya harap instansi yang merupakan pelayanan masyarakat tetap bekerja maksimal. Mengingat ini ujung tombak dari pelayanan,” sampainya. Sekda juga mengaku, hari pertama masuk kerja usai lebaran kemungkinan besar akan dilakukan apel pagi bersama. Sekaligus acara halal bihalal bagi PNS. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait