Pemkab Putuskan 1 Juli Cuti Bersama

Rabu 21-06-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 800/296/BKPSDM-3/2017, libur hari raya idul fitri 1438 H akan dimulai pada 23 Juni mendatang. PNS di lingkungan Pemkab Lebong baru akan kembali masuk seperti biasanya pada Senin 3 Juli mendatang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong H Guntur SSos menjelaskan, tanggal 23-24 Juni dan 27-30 Juni telah ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya idul fitri. Hal ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017. Sementara tanggal 25-26 Juni sudah ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

\"Satu Juli, Pemkab Lebong menetapkan sebagai cuti bersama. Sehingga baru akan masuk pada Senin tiga Juli mendatang,\" ujar Guntur.

Ditambahkan Guntur, khusus bagi unit kerja atau OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, unit yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan, kemanan dan ketertiban. Diminta untuk mengatur penugasan karyawannya pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

\"Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus diberikan secara baik,\" tambah Guntur. Sementara itu, lanjut Guntur, bagi pejabat eselon II maupun eselon III dilingkup Pemkab Lebong selama libur tersebut diminta agar terus mengaktifkan handphone.

\"Surat edaran ini sudah kita sebarkan keseluruh OPD mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Badan serta Dinas dilingkup Pemkab Lebong,\" pungkas Guntur.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait