Pemilik Lahan Stadion Lapor ke Polda

Kamis 24-01-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Solihin (49) warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur pemilik lahan yang digunakan untuk stadion baru mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangannya untuk melaporkan penyerobotan tanah miliknya oleh Sf dan dijual ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara tanpa seizinnya untuk dijadikan stadion.

Penjualan tanah sepihak ini dilakukan SF sejak bulan November 2012 yang lalu. Padahal, tanah seluas 6 hektar itu pada mulanya sempat ia kuasai kembali dengan cara memagari dan menamnya dengan tanaman sawit.

Namun justru berakibat dirinya dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan penyerobotan lahan. \"Kami memiliki bukti tanah itu secara sah. Oleh pelaku malah dijual ke Dispora untuk pembangunan GOR. Sekarang tanah kami itu sudah diratakan dengan alat berat. Kami ingin menuntut keadilan,\" kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan di Polda Bengkulu, kemarin.

Solihin mengakui bahwa tanahnya tersebut memang belum pernah diukur. Tapi ia menegaskan. dirinya memiliki surat kuasa atas tanah tersebut. Bahkan Solihin bilang SF pernah membuka dan menggarap lahan tersebut kemudian ia bawa kepersidangan. \"Pelaku itu sebenarnya sudah berkali-kali kalah dalam persidangan. Dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi  hingga Mahkamah Agung. Tanah itu secara hukum sudah jelas milik kami,\" tukasnya.

Mengetahui tak ada yang bisa pelaku perbuat lagi atas tanah itu, lanjutnya, pelaku akhirnya menjual tanah itu sebesar Rp 220 juta ke Dispora Bengkulu Utara. Sementara informasi yang dia peroleh dari media, bahwa dana yang dikucurkan dari Pemkab Bengkulu Utara untuk lahan tersebut sebesar Rp 600 juta. \"Kami bukan ingin menghalangi pemerintah untuk melakukan pembangunan.

Tapi kami berharap kalau mau membangun, ganti rugi atas tanahnya diberikan kepada pihak yang salah. Kami sudah berkali-kali mendatangi DPRD Bengkulu Utara. Tapi hingga saat ini tidak ada penyelesaian. Kami hanya menuntut hak kami,\" ketusnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan itu.\"Kasus ini akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi,\" terang Hery Wiyanto. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait