Buron 2 Bulan, Tsk Jambret Diringkus

Sabtu 03-06-2017,13:50 WIB

BENGKULU, BE - Jajaran tim Buser Polres Bengkulu berhasil membekuk satu terduga orang pelaku jambret berinisial AH (17), warga Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah buron selama 2 bulan.

Sebelum melarikan diri, tersangka AH menjambret tas milik Selvi Agustiani (20) warga Desa Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang saat korban melintas di depan SPBU Km 6,5 Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka. Kejadian itu berlangsung April 2017, sekitar pukul 23.30 WIB.

\"Ini hasil kerja keras tim buser kita menindaklanjuti laporan dari korban. Pelaku ditangkap Selasa (30/5) di kediamannya,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Roy Noor SIK.

Selain terlibat kasus jambret, tersangka AH juga terlibat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dua hari setelah dirinya menjambret korban Selvi. Tersangka AH bersama satu rekannya berinisial IS (37) dan satu rekannya masih DPO berinisial Ro. Tersangka AH dan IS warga Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Manna Kota mencuri sepeda motor jenis matik milik Donal Efendi (30) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan keterlibatkan tersangka dengan kasus kriminal lain. Untuk satu orang DPO berinisial Ro, polisi menargetkan meringkusnya secepatnya. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait