Tujuh Pemda Gagal WTP, Kerugian Negara Capai Rp 79,67 M

Jumat 02-06-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  RI telah rampung mengaudit keuangan di 9 pemerintah daerah (pemda)  kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu.  Hasilnya 7 pemda kabupaten/kota dinyatakan gagal mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) alias hanya mendapatkan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Pemda itu diantaranya,  Pemkot Bengkulu,  Pemda Bengkulu Selatan,  Mukomuko,  Seluma,  dan Rejang Lebong. Empat kabupaten ini telah dua tahun berturut-turut terus mendapat WDP. Kemudian disusul oleh dua kabupaten yang tahun sebelumnya mendapatkan WTP, yang tahun ini hanya mendapat WDP yaitu Bengkulu Tengah dan Kepahiang. Sementara dua pemda kabupaten yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2016, BPK menyatakan berhasil mendapat opini WTP.

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu,  Yuan Candra Djaisin SE MM Ak CPA  membeberkan, kerugian negara atas gagalnya WTP di 7 pemda kabupaten/kota itu mencapai Rp 79,67 miliar.

\"Kerugian daerah yang ditemukan dari hasil audit BPK harus ditindaklanjuti, atas pengembaliannya,\" ujar Yuan dalam sambutan saat penyerahan LHP kepada 9 kabupaten kota di Aula BPK RI Perwakilan Bengkulu,  Rabu (31/5) lalu.

Dikatakannya kerugian negara atas temuan BPK itu berbagai faktor.  Mulai dari temuan dari belanja modal,  belanja barang dan jasa, serta terjadinya kesalahan belanja pegawai. Kesalahan alokasi anggaran untuk terjadi di 6 kabupaten dan kota. Kesalahan belanja pegawai mencapai Rp 28 miliar dan kesalahan belanja barang dan saja serta belajar pegawai mencapai Rp 7,2 miliar.

\"Ini yang kita lihat dari kesalahan alokasi anggaran,\" tuturnya.

Kemudian yang lebih mirisnya,  kerugian negara terbesar itu ada di kelebihan belanja modal rutin sebesar Rp 44,47 miliar.  Hal itu terjadi atas pengelolaan kas bendahara daerah yang berakibat  kekosongan kas daerah sebesar Rp 1,32 miliar,  terjadi di 5 kabupaten kota. Pengembaliannya masih cukup rendah hanya sebesar Rp 443 juta,  dengan sisa sekitar Rp 900 juta yang belum dikembalikan.

\"Kekosongan kas bendahara ini seharusnya tidak perlu terjadi.  Ini akibat dari pimpinan tidak pernah melakukan pemeriksaan dadakan, jadi bendaharanya bisa seenaknya saja mengelolah keuangan daerah,\" beber Yuan.

Kemudian kerugian daerah itu juga terjadi kelebihan kesalahan pembayaran gaji pegawai pensiun dan mutasi pegawai ke perusahaan swasta. Besaran mencapai Rp 1,43 miliar dan sudah dikembalikan sebesar Rp 14,2 juta, itu terjadi di 4 kabupaten.  Terbesar ada di belanja barang dan jasa,  kerugian negara mencapai Rp 16,07 miliar dan pengembaliannya hanya sebesar Rp 6,79 miliar.

Hal itu terjadi atas fiktifnya pemakaian anggaran,  seperti belanja kamar hotel fiktif,  tiket pesawat fiktif,  pemesanan catering fiktif hingga ke pembelian alat tulis kantor (ATK).

\"Kita juga temukan dalam audit fisik kerugian  mencapai Rp 2,9 miliar dan sudah di kembalikan sekitar Rp 16,9 juta,\" tambahnya.

Tak hanya itu saja,  BPK juga masih banyak menemukan kesalahan akuntansi daerah.  Hal itu terjadi seperti permasalahan aset yang banyak belum jelas,  tunggakan pajak kendaraan dinas (karnas), pemeliharaan gedung bangunan dan jalan tidak sesuai spesifikasi,  pengelolaaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)  yang banyak pemda belum memasukan laporan operasionalnya.

\"Permasalahan penyerahan aset SMA/SMK juga masih menjadi masalah.  Karena masih banyak pemda belum mau sepenuhnya menyerahkan data itu kepada provinsi.  Kita tekankan tahun ini harus selesai semua untuk penyerahan data.  Sehingga tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun berikutnya,\" ungkap Yuan.

Meski demikian,  dua kabupaten yang mendapatkan predikat WTP bukan berarti lepas dari masalah , karena masih banyak ditemukan masalahnya diluar material, karena masalah yang ditemukan tidak memberikan dampak material atas penyajian laporan keuangan.

\"Diluar material harus diselesaikan. Karena nanti juga dapat mempengaruhi pemberian opini,\" tuturnya.

Sementara itu,  Yuan juga menjelaskan masih ada satu kabupaten lagi yaitu Kabupaten Bengkulu Utara masih dalam proses pemeriksaan.  Sehingga belum bisa dilakukan penyerahan LHP secara serentak.  Kemudian untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu juga belum diserahkan.  Rencananya jadwal penyerahan LHP akan dilakukan pada tanggal 6 Juni mendatang.

\"Hasilnya kita belum bisa buka. Namun yang jelas permasalahannya hampir sama,\" terangnya.

Penyerahan LHP itu sendiri dihadiri oleh semua bupati dan Wakil Walikota Bengkulu serta DPRD kabupaten/kota.  Dalam kesempatan itu,  Bupati Kabupaten Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mengatakan, kepala daerah memang harus lebih aktif untuk melakukan pemantauan.  Sehingga predikat opini WTP mampu untuk didapatkan.

\"Kita harus sama-sama terus belajar.  Kalau bupati cerewet bisa jadi WTP,  tapi kalau cuek ya bisa saja WDP, \" ujar Rosjonsyah.

Hasil LHP ini tentunya harus menjadi bahan evaluasi.  Terlebih pemda kabupaten/kota telah melakukan MoU bersama Korsubga KPK.  Sehingga perbaikan harus terus dilakukan.

\"Minimal ada niat untuk menindaklanjuti. Karena ini sudah menjadi suatu kewajiban kita dalam memperbaikinya, \" pungkas Bupati Lebong ini.  (151)

Tags :
Kategori :

Terkait