Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Bulog Bertambah

Selasa 30-05-2017,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus korupsi pengadaan beras miskin (Raskin) di Bulog Divisi Regional (Divre) Bengkulu tahun 2015 ada penambahan tersangka.

Ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Bengkulu dari penyidik Polres Bengkulu. Ada dua SPDP dengan dua orang tersangka yang diterima penyidik Kejari Bengkulu.

Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial TA dan HK, bertindak sebagai anggota satuan tugas (satgas) pengadaan beras dalam pengadaan beras di Bulog tersebut. Dalam hal ini satgas pengadaan beras bertanggung jawab mendatangkan kemudian membeli beras untuk dijadikan stok beras di Gudang Bulog Divre Bengkulu.

\"Tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan beras di Bulog Divre Bengkulu sudah diputus. Kemudian dikirim lagi SPDP terkait penambahan tersangka sebanyak dua orang kepada kami,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH, kemarin (30/5).

Sebelumnya tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu diantaranya Kepala Satgas Pengadaan Dalam Negeri Mahodumsyah Lubias, Kepala Gudang Rahmat Yahiri dan Agus Purwanto selaku Petugas Pemeriksa Kualitas (PPK). Dengan bertambahnya dua orang tersangka, total tersangka kasus korupsi pengadaan beras ini menjadi 5 orang. Pasal yang disangkakan untuk dua orang tersangka ini sama dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu. Mereka dijerat pasal pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Ie KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

\"Kasus ini sebelumnya memang pengoplosan beras, tetapi setelah diselidiki pengadaan tidak sesuai ketentuan makanya penyidik menerapkan pasal korupsi. Menindak lanjuti SPDP ini kita terus berkoodinasi dengan penyidik Polres,\" tegas Irvon.

Kasus korupsi pengadaan beras raskin ini dilakukan dengan cara, Mahodumsyah Lubias selaku kepala Satgas Pengadaan Dalam Negeri melakukan pengadaan beras untuk rakyat miskin mendatangkan kemudian membeli beras untuk dijadikan stok beras di Gudang Bulog Divre Bengkulu. Setelah beras sampai, Agus Purwanto selaku PPK seharusnya mengecek atau memeriksa kualitas beras terlebih dulu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pedoman pengadaan gabah/beras dalam Perum Bulog, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Beras yang tidak dicek kualitasnya itu kemudian langsung dimasukkan ke gudang atas seizin dan sepengetahuan Rahmat Yahiri selaku kepala gudang. Ulah oknum tersebut dibuktikan berdasarkan hasil uji labolatorium pengujian BB padi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementrian RI yang menyebutkan jika beras yang dimasukkan tersangka tidak sesuai dengan inpres nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah. Akibat tindakan ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 918 juta.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait